Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERLU ada penguatan tata kelola dan audit rutin dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar Danantara terhindar dari penyimpangan moral atau moral hazard.
Menurut Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, dibutuhkan akuntabilitas yang jelas kepada publik, baik itu dari segi laporan investasi maupun kinerja keuangan Danantara.
"Supaya tidak terjadi moral hazard, harus ada proses pertanggungjawaban ke publik yang jelas mengenai laporan investasi dan keuangan," ujarnya Diskusi Publik berjudul Danantara: Bagaimana dan Untuk Siapa? secara daring, Senin (24/2).
Kemudian, Andry menegaskan perlu ada audit rutin dalam mengelola dana yang ada di badan pengelola investasi (sovereign wealth fund/SWF) tersebut.
Pasalnya, Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perlu ada audit rutin. Karena kita tahu, BPK tidak akan bisa masuk (mengaudit), tanpa ada persetujuan dari DPR," ucapnya.
Andry berharap Danantara dapat menerapkan Prinsip-Prinsip Santiago atau pedoman pengelolaan dana kekayaan negara agar sistem keuangan berlangsung stabil. Lalu, kontrol terhadap risiko investasinya dilakukan secara tepat dengan struktur tata kelolanya berjalan baik.
"Kita harapkan Danantara bisa mengedepankan Prinsip-Prinsip Santiago," imbuhnya.
Andry juga menekankan Danantara menerapkan kebijakan manajemen risiko yang ketat. Setiap keputusan investasi, ungkapnya, harus melalui proses penilaian risiko yang komprehensif untuk menghindari potensi moral hazard yang akan terjadi. Kemudian, tetapkan batasan yang jelas terhadap investasi yang memiliki profil risiko tinggi untuk melindungi aset negara.
"Kita juga mengharapkan investasi-investasi yang memiliki risiko tinggi ini pada akhirnya tidak mengorbankan aset negara," pungkasnya. (I-2)
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Indef menegaskan tidak boleh ada rangkap jabatan dalam mengisi kursi pimpinan dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman menilai penurunan impor Indonesia memberikan sinyal perlambatan industri manufaktur.
MENANDAI momen 100 hari kerja Prabowo Subianto, Indef menyoroti masalah fundamental ekonomi, yakni pelemahan daya beli masyarakat dan aktivitas manufaktur.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan perkembangan positif dalam pembentukan ekosistem hilirisasi tembaga di Indonesia.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi meminta BPK melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap aset-aset hingga hibah.
Kemenkodigi memastikan audit sistem teknologi internal dilakukan dalam rangka bersih-bersih internal dari judi dalam jaringan alias judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved