Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLU ada penguatan tata kelola dan audit rutin dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar Danantara terhindar dari penyimpangan moral atau moral hazard.
Menurut Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, dibutuhkan akuntabilitas yang jelas kepada publik, baik itu dari segi laporan investasi maupun kinerja keuangan Danantara.
"Supaya tidak terjadi moral hazard, harus ada proses pertanggungjawaban ke publik yang jelas mengenai laporan investasi dan keuangan," ujarnya Diskusi Publik berjudul Danantara: Bagaimana dan Untuk Siapa? secara daring, Senin (24/2).
Kemudian, Andry menegaskan perlu ada audit rutin dalam mengelola dana yang ada di badan pengelola investasi (sovereign wealth fund/SWF) tersebut.
Pasalnya, Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perlu ada audit rutin. Karena kita tahu, BPK tidak akan bisa masuk (mengaudit), tanpa ada persetujuan dari DPR," ucapnya.
Andry berharap Danantara dapat menerapkan Prinsip-Prinsip Santiago atau pedoman pengelolaan dana kekayaan negara agar sistem keuangan berlangsung stabil. Lalu, kontrol terhadap risiko investasinya dilakukan secara tepat dengan struktur tata kelolanya berjalan baik.
"Kita harapkan Danantara bisa mengedepankan Prinsip-Prinsip Santiago," imbuhnya.
Andry juga menekankan Danantara menerapkan kebijakan manajemen risiko yang ketat. Setiap keputusan investasi, ungkapnya, harus melalui proses penilaian risiko yang komprehensif untuk menghindari potensi moral hazard yang akan terjadi. Kemudian, tetapkan batasan yang jelas terhadap investasi yang memiliki profil risiko tinggi untuk melindungi aset negara.
"Kita juga mengharapkan investasi-investasi yang memiliki risiko tinggi ini pada akhirnya tidak mengorbankan aset negara," pungkasnya. (I-2)
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menanggapi optimisme Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa rupiah akan menguat dalam dua pekan ke depan.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut sejauh ini dampak konflik AS-Venezuela terhadap rupiah masih bersifat sentimen jangka pendek, bukan fundamental.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Inflasi pada Oktober 2025 tercatat meningkat tak terduga setelah Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK).
SURPLUS neraca perdagangan Indonesia mulai menyempit di tengah tekanan impor. Hal ini seiring dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat neraca perdagangan September 2025 surplus.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved