Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBAGAI negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nur Hidayah menyoroti kesenjangan itu. Dia memandang filantropi Islam dapat memainkan peran lebih besar untuk mendongkrak kinerja ekonomi syariah dan perekonomian secara umum.
Pasalnya, hingga saat ini geliat ekonomi syariah tampak berjalan di tempat. "Indonesia memiliki 244,7 juta penduduk muslim pada tahun 2025, tetapi pangsa pasar perbankan syariah kita masih stagnan di angka 7%-8% setelah 30 tahun," kata dia dalam Disksusi Publik bertajuk Overview Ekonomi Ramadhan secara daring, Jumat (21/3).
Selain itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang sangat besar belum dikelola secara optimal. Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Ketimpangan ekonomi juga menjadi tantangan besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada September 2024, tingkat kemiskinan Indonesia mencapai 8,57% atau sekitar 24,06 juta orang.
"Gini Ratio kita naik dari 0,379 pada Maret 2024 menjadi 0,381 di September. Ini menandakan ketimpangan semakin lebar," tambahnya.
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah berhasil mengoptimalkan filantropi Islam dalam mendukung perekonomian. Malaysia, misalnya, memiliki sistem zakat yang lebih terorganisasi dengan zakat bersifat mandatori dan dapat mengurangi pajak secara langsung. Sementara di Indonesia, zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga kurang menarik bagi wajib zakat (muzaki).
"Filantropi Islam seharusnya menjadi instrumen distribusi kekayaan yang lebih merata," kata Nur Hidayah.
Dengan pengelolaan yang lebih modern, seperti pemanfaatan teknologi digital dan integrasi dengan investasi, dana zakat dan wakaf bisa lebih berdampak bagi masyarakat.
Studi dari Universitas Indonesia pada 2021 menunjukkan bahwa wakaf dapat meningkatkan produktivitas masyarakat sebesar 15%, sementara riset World Bank pada 2020 menyebut zakat mampu mengurangi kemiskinan hingga 10%.
Namun tantangan utama dalam pengelolaan filantropi Islam di Indonesia adalah rendahnya literasi keuangan syariah. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah baru 39,11%, dengan inklusi keuangan syariah hanya 12,88%.
"Tanpa edukasi yang lebih luas, masyarakat cenderung menyalurkan zakat dan wakaf secara konvensional, bukan melalui lembaga resmi yang lebih transparan dan terstruktur," jelas Nur Hidayah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, digitalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dengan blockchain dan smart contracts untuk meningkatkan transparansi.
Kedua, memberikan insentif pajak yang lebih menarik bagi muzaki agar lebih banyak dana filantropi yang dikelola secara resmi. Ketiga, memastikan pengawasan lebih ketat oleh OJK terhadap lembaga zakat dan wakaf agar lebih akuntabel.
"Jika dikelola dengan baik, filantropi Islam bisa menjadi instrumen kuat dalam menghapus kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia," pungkas Nur Hidayah. (Mir/E-1)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali masjid-masjid di Gaza, Palestina, serta memperkuat program pemberdayaan masjid di seluruh Indonesia.
WTP ini menjadi pencapaian signifikan bagi Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 2? Berikut rangkuman PAI kelas 6 SD semester 2.
Baznas menyepakati sebanyak 3,4 juta penerima zakat (mustahik) nasional berbasis KK per nama/per alamat dengan target pengentasan kemiskinan nasional 1,8 juta orang pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved