Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nur Hidayah menyoroti kesenjangan itu. Dia memandang filantropi Islam dapat memainkan peran lebih besar untuk mendongkrak kinerja ekonomi syariah dan perekonomian secara umum.
Pasalnya, hingga saat ini geliat ekonomi syariah tampak berjalan di tempat. "Indonesia memiliki 244,7 juta penduduk muslim pada tahun 2025, tetapi pangsa pasar perbankan syariah kita masih stagnan di angka 7%-8% setelah 30 tahun," kata dia dalam Disksusi Publik bertajuk Overview Ekonomi Ramadhan secara daring, Jumat (21/3).
Selain itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang sangat besar belum dikelola secara optimal. Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Ketimpangan ekonomi juga menjadi tantangan besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada September 2024, tingkat kemiskinan Indonesia mencapai 8,57% atau sekitar 24,06 juta orang.
"Gini Ratio kita naik dari 0,379 pada Maret 2024 menjadi 0,381 di September. Ini menandakan ketimpangan semakin lebar," tambahnya.
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah berhasil mengoptimalkan filantropi Islam dalam mendukung perekonomian. Malaysia, misalnya, memiliki sistem zakat yang lebih terorganisasi dengan zakat bersifat mandatori dan dapat mengurangi pajak secara langsung. Sementara di Indonesia, zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga kurang menarik bagi wajib zakat (muzaki).
"Filantropi Islam seharusnya menjadi instrumen distribusi kekayaan yang lebih merata," kata Nur Hidayah.
Dengan pengelolaan yang lebih modern, seperti pemanfaatan teknologi digital dan integrasi dengan investasi, dana zakat dan wakaf bisa lebih berdampak bagi masyarakat.
Studi dari Universitas Indonesia pada 2021 menunjukkan bahwa wakaf dapat meningkatkan produktivitas masyarakat sebesar 15%, sementara riset World Bank pada 2020 menyebut zakat mampu mengurangi kemiskinan hingga 10%.
Namun tantangan utama dalam pengelolaan filantropi Islam di Indonesia adalah rendahnya literasi keuangan syariah. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah baru 39,11%, dengan inklusi keuangan syariah hanya 12,88%.
"Tanpa edukasi yang lebih luas, masyarakat cenderung menyalurkan zakat dan wakaf secara konvensional, bukan melalui lembaga resmi yang lebih transparan dan terstruktur," jelas Nur Hidayah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, digitalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dengan blockchain dan smart contracts untuk meningkatkan transparansi.
Kedua, memberikan insentif pajak yang lebih menarik bagi muzaki agar lebih banyak dana filantropi yang dikelola secara resmi. Ketiga, memastikan pengawasan lebih ketat oleh OJK terhadap lembaga zakat dan wakaf agar lebih akuntabel.
"Jika dikelola dengan baik, filantropi Islam bisa menjadi instrumen kuat dalam menghapus kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia," pungkas Nur Hidayah. (Mir/E-1)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Wakaf produktif hadir sebagai solusi pembiayaan pendidikan berkualitas dan gratis, membangun peradaban unggul dan sejahtera bagi umat Islam.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut, tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam berpotensi membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved