Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BHARADA Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca juga: Soal Tuntutan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Tidak Cerminkan Keadilan
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E, yakni bekerja sama untuk membongkar kejahatan dan belum pernah dihukum. Lalu, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," imbuh jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh
Mendengar putusan tersebut, Richard tampak menahan tangis. Dirinya sesekali sesenggukan sambil kepalanya menunduk. Setelah putusan dibacakan, Bharada kemudian menuju penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan menumpahkan air matanya.
Di lain sisi, pengunjung sidang histeris setelah mendengar putusan tersebut. Bahkan, mereka yang di luar ruangan mencoba masuk ke ruangan, hingga terjadi aksi saling dorong. Mereka tidak terima hukuman Richard lebih berat dari Putri Candrawathi, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan mengajukan mengajukan nota pembelaan. Hakim memberikan waktu satu pekan untuk pihak Bharada E menyiapkan pembelaan tersebut.(OL-11)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved