Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membutuhkan dukungan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Itu disampaikan anggota Komnas HAM Anis Hidayah setelah pihaknya bertemu Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).
"Kita butuh dukungan Presiden agar kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial harus terus didorong bersama dengan komitmen politik dari negara melalui Kepala Negara," kata Anis kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Saat ini, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Kendati demikian, jalan untuk mengadili belasan kasus itu terganjal karena belum disidik oleh Jaksa Agung. Para komisioner Komnas HAM sendiri telah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2022.
Menurut Anis, pihaknya berharap pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait koordinasi dan komunikasi bersama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Baca juga: Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat
Komnas HAM, lanjutnya, telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung terkait HAM berat. Anis menyebut, salah satu yang akan dibahas adalah rencana kasasi perkara HAM berat pada Peristiwa Paniai dengan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Juga terkait berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat lain yang Komnas HAM sudah lakukan penyeledikannya, sudah selesai periode kemarin, tapi belum ditindaklanjuti," jelas Anis.
Satu hal lagi yang akan dibahas, sambung Anis, adalah rencana Komnas HAM dalam membentuk tim ad hoc kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir. Pada Desember 2022, Komnas HAM sudah menyepakati anggota tim ad hoc dari internal adalah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, dan Uli Parulian Sihombing.(OL-5)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved