Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membutuhkan dukungan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Itu disampaikan anggota Komnas HAM Anis Hidayah setelah pihaknya bertemu Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).
"Kita butuh dukungan Presiden agar kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial harus terus didorong bersama dengan komitmen politik dari negara melalui Kepala Negara," kata Anis kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Saat ini, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Kendati demikian, jalan untuk mengadili belasan kasus itu terganjal karena belum disidik oleh Jaksa Agung. Para komisioner Komnas HAM sendiri telah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2022.
Menurut Anis, pihaknya berharap pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait koordinasi dan komunikasi bersama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Baca juga: Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat
Komnas HAM, lanjutnya, telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung terkait HAM berat. Anis menyebut, salah satu yang akan dibahas adalah rencana kasasi perkara HAM berat pada Peristiwa Paniai dengan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Juga terkait berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat lain yang Komnas HAM sudah lakukan penyeledikannya, sudah selesai periode kemarin, tapi belum ditindaklanjuti," jelas Anis.
Satu hal lagi yang akan dibahas, sambung Anis, adalah rencana Komnas HAM dalam membentuk tim ad hoc kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir. Pada Desember 2022, Komnas HAM sudah menyepakati anggota tim ad hoc dari internal adalah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, dan Uli Parulian Sihombing.(OL-5)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara nonyudisial.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved