Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUPATI nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga memiliki tangan kanan yang ditugaskan untuk menerima uang suap terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Empat saksi telah membeberkan informasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) melalui beberapa orang kepercayaannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (16/1).
Empat saksi itu yakni Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke empat saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca juga: KPK Panggil Staf Sekretariat MA untuk Bongkar Suap Hakim Agung
Diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas. "Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1). (P-5)
DUEL Madura United melawan RANS Nusantara FC di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Selasa (6/2), berakhir imbang 2-2. Skuad Laskar Sape Kerrab harus puas berbagi poin dan tertahan
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI membebaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi berinisial HMM. Ia telah diserahkan kembali ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur.
Cuaca ekstrem, perubahan garis pantai dan aktivitas di laut seperti kilang minyak diduga menjadi penyebab perubahan navigasi paus sehingga terdampar dari jalur migrasinya.
Dari hasil identifikasi, paus pilot yang mati sebanyak 51 ekor dan satu lagi berhasil dilepasliarkan kembali di tengah laut pada 19 Februari 2021.
KETUA Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menginstruksikan 3T (testing , tracing dan treatment) di Jatim terus ditingkatkan dan disiplin prokes jangan kendor.
Simpulan sebab akibat varian covid-19 terhadap peningkatan laju penularan kasus di dua daerah tersebut masih membutuhkan studi lebih mendalam.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved