Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI membebaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi berinisial HMM. Ia telah diserahkan kembali ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu, (30/11).
"HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan," kata Kemenlu RI dalam keteranganya Senin (2/12)
Kasus bermula sejak HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi. "Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun nonlitigasi," lanjut keterangan tersebut.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan dan proses persidangan. Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Beberapa upaya lain antara lain melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
"KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Mekah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban," sebutnya.
Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Sepanjang 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang terancam hukuman mati.
Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja. (Z-2)
Korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu.
SEORANG paman di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tega menusuk keponakannya hingga tewas. Tersangka beralasan penusukan tersebut dilakukan sebagai bentuk bela diri.
WARGA Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), dikagetkan dengan penemuan sesosok jenazah di lahan kosong. Mayat tersebut dalam kondisi terbakar dan sudah tinggal tulang-belulang.
Buaya berukuran besar tersangkut jaring milik nelayan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved