Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahterimakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) atas nama SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur. SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
"Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang," ungkap keterangan resmi kementerian tersebut, Kamis (12/9).
Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Baca juga : Kemlu Dampingi Ketua DPRD Rembang yang Langgar Ketentuan di Saudi
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
"Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga," tambah keterangan tersebut.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Sepanjang 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. (I-2)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2) waktu setempat.
VISIT Saudi Travel Fair 2025 yang berlangsung di Jakarta pada beberapa pekan lalu usai bergulir. Tercatat hampir 18.000 pengunjung selama lima hari penyelenggaraan,
PERWAKILAN Amerika Serikat (AS) dan Ukraina mengakhiri putaran kedua perundingan mereka di Arab Saudi.
PERTEMUAN Rusia-AS di ibu kota Saudi, Riyadh berakhir setelah lebih dari 12 jam pembicaraan pada Senin (24/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved