Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) RI menolak kasasi terdakwa dugaan pemalsuan surat, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Putusan ini dijatuhkan pada 10 Januari 2023 lalu.
"Saya mencermati dengan seksama perkembangan kasus ini, khususnya beberapa bulan terakhir setelah adanya fitnah dan pencemaran nama baik saya di media yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pihak Susi. Namun akhirnya, kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab dengan ditolaknya kasasi Susi Dkk maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Direktur PT TGM Indradi Thanos, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Dengan adanya putusan kasasi ini, ungkap Indradi, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya terhadap oknum yang beberapa waktu terakhir menyebarkan berita hoax kepada pihaknya. "Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini," kata dia.
Sementara, kuasa hukum TGM, Onggowijaya mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat. Ia meminta Mahyudin Cs harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.
"Kami juga akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM dengan upaya hukum," ujarnya.
Pihaknya, kata Onggowijaya juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini, hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa.
"Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara termasuk pihak-pihak di belakang mereka yang terlibat atau menyuruh kedua pengacara itu yang selama ini menyebarkan berita diduga bohong," tandas Onggowijaya.
Diketahui, perkara antara PT TGM dengan Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin, berawal dari dugaan penggunaan surat palsu yang diduga dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai direktur PT TGM.
Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022. Kedua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa diadili Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak Maret 2022 dan mengajukan banding hingga kasasi. Namun upaya hukum keduanya akhirnya kandas. (OL-13)
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Palangkaraya Hukum Direktur PT KMI 3 Tahun Bui
Komite Banding FIFA kemudian memutuskan untuk menolak seluruh banding FAM dan menjatuhkan sanksi penuh yang sebelumnya diberikan oleh Komite Disiplin FIFA.
FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Timnas Malaysia dengan menskors tujuh pemain selama 12 bulan dan mendenda FAM Rp7 miliar terkait dugaan pemalsuan dokumen.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved