Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"Kami apresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/1).
KPK, kata Ali, sejak awal meyakini seluruh proses penanganan kasus GS tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap GS dengan terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," ujar Ali.
GS mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam sidang praperadilan, KPK telah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut, di antaranya berupa berbagai surat, termasuk petunjuk komunikasi.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh
KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP. Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung.
Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHP.
Mengenai penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat dan KPK adalah institusi independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.
KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan dari Universitas Islam Indonesia dalam sidang praperadilan.
Selain itu, KPK juga telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk juga bukti uang. (Ant/OL-16)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved