Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PASCAMUNCULNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Cipta Kerja, bergulir wacana mengenai potensi pemakzulan karenaanggapan telah terjadi pelanggaran dalam aturan konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai terlalu jauh mengaitkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja guna melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperbaiki UU Cipta Kerja.
Baca juga: Margarito Nyatakan Perdebatan Soal Perppu Cipta Kerja Hal yang Wajar
“Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/1).
Menurutnya, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, penerbitan Perppu Ciptaker oleh mantan Wali Kota Solo itu tidak masuk dalam kriteria yang bisa menghentikan presiden di tengah jalan.
“Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45,” terangnya.
Namun, akan berbeda jika mayoritas anggota DPR menolak pengesahan Perppu dan menganggapnya melanggar UUD 1945.
“Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.,” ucapnya.
Penghentian presiden, kata Yusril, tidaklah sederhana. Pasalnya, dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden.
“Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,” jelas Yusril.
Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu
“Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perppu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya? Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu: bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah dikeluarkannya Perppu tersebut dapat menjadi alasan dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu," beber Dasco.
Politisi Gerindra itu mengatakan presiden mengantongi kewenangan dan aturan dalam menerbitkan Perppu.
Kata Dasco, penerbitan Perppu yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu juga pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi.
"Memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu, kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya sudah ada juga yurisprudensi mengeluarkan Perppu," bebernya.
Lanjut Dasco, alasan DPR RI belum melakukan pembahasan terhadap Perppu Ciptaker karena masih dalam masa reses.
Untuk itu, ujarnya lagi, pihaknya akan membahas mengenai isi dari Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
"Oleh karena itu, mungkin yang perlu nanti dilihat dari DPR adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan," ucapnya.
Dasco menyebut, pembahasan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan oleh komisi terkait di DPR RI sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Itu ‘kan ada mekanismenya, nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," tuntasnya. (RO/OL-1)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yusril menekankan memang tidak secepat seperti yang diharapkan oleh pihak keluarga. Pasalnya penggunaan helikopter tidak dapat dilakukan di medan bertebing di tengah cuaca ekstrem.
Ia menegaskan, tidak ada surat resmi yang dilayangkan secara diplomatik oleh otoritas Brasil kepada Indonesia.
Dibanding menggulirkan isu ke forum hukum internasional tanpa dasar penyelidikan yang objektif dan akuntabel.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved