Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi wiraswasta Dito Mahendra agar kooperatif menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Pada kesempatan ini, kami juga mengingatkan kepada saudara saksi ini agar kooperatif hadir atau setidaknya konfirmasi kepada KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan dari tersangka NHD terkait dengan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, saksi Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Dito diketahui merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan UU ITE ke Polres Serang Kota.
"Memang telah dipanggil oleh KPK tiga kali yang bersangkutan dari sejak tanggal 8 November (2022), 21 Desember (2022), dan 5 Januari (2023). Terakhir kemarin juga mangkir, tidak hadir," ucap Ali.
Baca juga: MA Jangan Sekedar Proses Etik, Harus Diproses Hukum
KPK juga telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.
"Untuk saksi ini, KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaan nya," ungkap Ali.
Ia pun menegaskan sekali lagi bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan karena KPK memiliki data dan informasi yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Tentu kami memiliki data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi ini sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut KPK memang sedang mencari keberadaan Dito.
"DM (Dito Mahendra) ini kami juga sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil juga beberapa kali," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1). (Ant/OL-4)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved