Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG pembacaan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng (migor), Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjerat pihak korporasi sebagai tersangka hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Satu-satu dulu, kita menunggu dulu vonisnya apa. Nanti kita cermati dulu," ungkap Ketut, Rabu (4/1).
Baca juga: Regulasi Pemerintah Dituding Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Dirinya pun enggan menjawab dengan pasti saat dikonfirmasi kemungkinan ditersangkakannya pihak korporasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Menurut dia, peluang tersebut sangat tergantung dengan vonis terhadap lima terdakwa.
"Vonis ini menentukan kalau misalnya ada tersangka lain yang akan diungkap berikutnya. Dia (putusan) akan menentukan sekali nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan penyidik Gedung Bundar yang hanya berfokus pada tersangka perorangan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sidang Migor, Kuasa Hukum LCW Kritisi Tuntutan JPU
"Mestinya juga menyasar delik pencucian uangnya dan delik pidana korporasinya. Itu jauh lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara," cetusnya.
Dua dari lima terdakwa yang akan dijatuhi hukuman adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, serta tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Sementara tiga lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.(OL-11)
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved