Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KELAR sudah petualangan hukum Herry Wirawan alias Heri Bin Dede. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi putusan kasasi terhadap pemimpin Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, itu yang diseret ke pengadilan karena memperkosa 12 santriwatinya.
MA melalui putusan Nomor 5642 K/PID.SUS/2022 menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum. "Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA, Selasa (3/1).
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Selain itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasilnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-14)
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Kasus pemerkosaan penumpang oleh sopir taksi online di Depok terungkap. Pelaku konsumsi sabu, memukul korban, dan ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Seorang pengemudi taksi online di Tangerang memperkosa dan menganiaya penumpang perempuan dengan senjata api palsu. Polisi menangkap pelaku di Depok
Komnas Perempuan menerima 10 aduan terkait kasus femisida pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved