Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuturkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu soal dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dalam antrean.
"Masih dalam antrean varifikasi administrasi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito singkat kepada Media Indonesia, Selasa (3/1).
Heddy menjelaskan tidak ada laporan yang bisa didahulukan meskipun terlapornya Komisioner KPU RI dan anggota KPU daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Masih Antre untuk Diverifikasi
Pasalnya, laporan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius. Apalagi, yang diduga melanggar ialah KPU Pusat, yang menjadi sumber utama.
"Semua aduan atau perkara diperlakukan sama. Tidak ada yang distimewakan," tegasnya.
"Karena jumlah pengaduan pada Desember meningkat 100% lebih dibanding bulan sebelum. Akan dilakukan percepatan penanganan semua perkara," tambahnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, melalui kuasa hukumnya, kembali melaporkan Komisioner KPU RI dan daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis (29/12).
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan satu Komisioner KPU RI dan sembilan anggota KPU daerah.
“Kami datang ke sini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi kisaran tanggal 4 November, 7 November, sampai 10 November,” ungkap Ibnu saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (29/12).
Pihaknya membawa barang bukti laporan berupa berita acara, lembar kerja rekapan saat petugas verifikator melakukan verfak, dan data Sipol.
Di sisi lain, Ibnu enggan membeberkan siapa Komisioner KPU RI yang kembali dilaporkan pihaknya dalam laporan yang berbeda.
Namun, ia membenarkan Komisioner KPU RI yang dilaporkan sekarang dengan laporan pertama merupakan orang yang sama.
“Nanti akan kita lihat ketika proses persidangan dan harapan kami DKPP segera memproses itu, proses administrasinya, sehingga persidangan secara substansi atau pada pokok-pokok perkaranya segera dapat kita laksanakan,” tandasnya. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved