Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuturkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu soal dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dalam antrean.
"Masih dalam antrean varifikasi administrasi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito singkat kepada Media Indonesia, Selasa (3/1).
Heddy menjelaskan tidak ada laporan yang bisa didahulukan meskipun terlapornya Komisioner KPU RI dan anggota KPU daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Masih Antre untuk Diverifikasi
Pasalnya, laporan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius. Apalagi, yang diduga melanggar ialah KPU Pusat, yang menjadi sumber utama.
"Semua aduan atau perkara diperlakukan sama. Tidak ada yang distimewakan," tegasnya.
"Karena jumlah pengaduan pada Desember meningkat 100% lebih dibanding bulan sebelum. Akan dilakukan percepatan penanganan semua perkara," tambahnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, melalui kuasa hukumnya, kembali melaporkan Komisioner KPU RI dan daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis (29/12).
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan satu Komisioner KPU RI dan sembilan anggota KPU daerah.
“Kami datang ke sini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi kisaran tanggal 4 November, 7 November, sampai 10 November,” ungkap Ibnu saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (29/12).
Pihaknya membawa barang bukti laporan berupa berita acara, lembar kerja rekapan saat petugas verifikator melakukan verfak, dan data Sipol.
Di sisi lain, Ibnu enggan membeberkan siapa Komisioner KPU RI yang kembali dilaporkan pihaknya dalam laporan yang berbeda.
Namun, ia membenarkan Komisioner KPU RI yang dilaporkan sekarang dengan laporan pertama merupakan orang yang sama.
“Nanti akan kita lihat ketika proses persidangan dan harapan kami DKPP segera memproses itu, proses administrasinya, sehingga persidangan secara substansi atau pada pokok-pokok perkaranya segera dapat kita laksanakan,” tandasnya. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved