Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memproses aduan masyarakat tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Laporan tersebut tengah menunggu untuk dilakukan verifikasi administrasi.
"Sedang kita tangani, Sampai di mana? Sekarang tahapan antrean masuk verifikasi administrasi,“ ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Desember 2022.
Heddy mengaku tidak dapat memprakirakan kapan laporan itu akan selesai dilakukan verifikasi administrasi. Pihaknya menekankan setiap aduan diproses berdasarakan urutan pendaftaran.
"Ini semua kita tangani, tidak ada perbedaan karena semuanya sama-sama penting," jelasnya.
Heddy menambahkan, khusus dugaan tindakan asusila, DKPP akan menggelar persidangan secara tertutup. Terlebih, DKPP juga tidak diperbolehkan menggunakan perkara untuk meningkatkan popularitas.
Baca juga: DPR: Ketua KPU Jangan Asal Bicara Soal Sistem Pemilu Legislatif
"Karena DKPP tugasnya menerima pengaduan," terangnya
Sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari sembilan partai melaporkan KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU yang diduga melakukan tindakan asusila.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat. (OL-4)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved