Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan khawatir menguatnya oligarki partai politik semakin tidak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Sejarah buram eksistensi parpol yang kerap dipandang hanya elitis, birokratis dan mementingkan kepentingannya sendiri melalui skema konspirasi konfigurasi kepentingan elite partai menjadi momok yang menakutkan bagi civil society," tegas Atang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).
Atang mengemukakan itu menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari mengenai kemungkinan pemilu dengan sistem proporsional tertutup jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan itu.
Atang menegaskan, lebih kritis lagi kandidasi dalam system electoral dengan model proporsional tertutup semakin mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dapat merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akselerasi kepentingan rakyat akan terbantahkan dalam ruang gelap partai politik.
"Memilukan bagi demokrasi ketika rakyat diberikan otoritas untuk menentukan wakilnya namun kemudian dirampas kembali oleh parpol," kata Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Pasundan Bandung itu.
Dalam sistem proporsional tertutup semakin menjauhnya artikulasi kepentingan rakyat dan bahkan semakin jauhnya wakil dan terwakili. Sehingga fungsi representasi akan semakin rentan bagi rakyat terhadap wakilnya, karena tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol.
Menurut Atang, yang lebih memprihatinkan lagi, dalam pemilu sistem proporsional tertutup rekruitmen caleg semakin tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan. Padahal dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bakal caleg dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.
Maka, tambah Atang, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi, bahkan menuju titik nadir bagi hak konstitusioal rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya dalam rangka representasi.
Oleh karena itu Atang mewanti-wanti bahwa rendahnya kepercayaan terhadap parpol akan terulang kembali sehingga apatisme dan apolitis bakal bersemi kembali di masyarakat.
Baca juga: Jangan Khianati Demokrasi
Sebab, kata Atang, dengan sistem proporsional tertutup rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan mewakili dirinya karena semua menjadi otoritas parpol atau seperti memilih kucing dalam karung.
Bahkan, mirisnya lagi, tambah Atang, wakil yang tidak mendapatkan dukungan signifikan dari rakyat dapat melenggang ke legislatif hanya karena nomor urutnya lebih kecil daripada yang memperoleh suara terbesar. "Miris memang. Suara rakyat hanya akan menjadi komoditas partai politik dan dimanipulasi oleh oligarki parpol," ujar dia menyayangkan.
Lebih jauh, Atang mengatakan sistem proporsional tertutup adalah sebuah reinkarnasi hegemoniknya parpol untuk melegitimasi demokrasi.
Mengenai tudingan sistem proporsional terbuka sangat high cost, politisi yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara itu mempertanyakan apakah rekruitmen caleg di internal parpol dengan sistem proporsional tertutup tidak memungkinkan terjadinya ruang transaksi agar mendapatkan nomor urut kecil?.
"Apakah ada jaminan proses kandidasi tidak menjadi benih unggul yang dapat menstimulan korupsi di kemudian hari, karena ada kekhawatiran sejak awal dalam kandidasi sudah terjadi mahar di internal parpol dalam penentuan nomor urut," ungkap Atang.
Legal Standing Pemohon
Selain itu, Atang juga mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke MK mengenai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk soal sistem proporsional terbuka.
"MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu," ujar Atang lagi. Khususnya terkait kerugian pemohon, karena peserta Pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI.
Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Lantas, kata Atang, apakah para pemohon pernah menjadi caleg dengan nomor urutan kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan oleh caleg nomor urut lebih besar?. "Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon," tuntasnya.(RO/OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved