Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PARA Aktivis Lintas Angkatan dari Bandung, Jakarta dan Yogyakarta menganggap gerakan kembali ke UUD 45 yang asli adalah tidak tepat. Karena ide tersebut akan dipakai oleh elit politik yang ingin memperpanjang masa jabatan. Bahkan ide kembali ke UUD 45 asli yang muncul saat ini merupakan salah satu agenda para oligarki yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara murah dengan menguasai MPR.
Persoalan yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 45 sebagai anak kandung reformasi tapi pada peraturan turunan yaitu UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Parahnya, kesalahan tersebut disertai kecongkakan lembaga yang menyusun UU itu.
"Mereka menyusun UU yang menurut akal sehat jelas melanggar konstitusi dan kita diminta mengoreksi melalaui MK. Sementara kita tahu MK sudah senafas dengan kekuasaan yang selalu menyetujui hal prinsip yang disodorkan penguasa," ujar Jumhur dalam Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan, yang berlangsung di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi Jabar, kemarin.
Jumhur mencontohkan kasus MK yang menetapkan UU Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat. "Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan negara pada rakyatnya selama 2 tahun," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.
Sekitar 60 Aktifis senior dari berbagai kota dan lintas generasi hadir dalam forum gathering yang berlangsung santai tapi penuh keakraban ini seperti Indro Tjahyono, Inamul Mustofa, Santoso, Paskah Irianto, Agustiana, Febby Lintang, Iwan Sumule, Firman Tendry, Yus Suma Dipraja, Ucok Safti Hidayat, Anti Dodo, Henda Surwenda, Lek Jum (Jumali), Fikri Thalib, Adnan Balfas, Pril Huseno, Marlin Dinamikanto dan lain lain. Gathering ini mengangkat tema Merajut Keberanian dan Persaudaraan.
Para aktivis sepakat bahwa gerakan memperpanjang masa jabatan harus dilawan secara tegas. Pertemuan itu pun menyepakati perlunya membentuk Front di berbagai kota yang melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat. Mereka beranggapan bila para pejuang reformasi dan demokrasi pada lengah maka akan menyesal dan sudah tidak bisa berbuat apa apa lagi.
Sementara itu aktivis 78 Indro Tjahyono yang menjadi tuan rumah menyatakan aktivis yang peduli terhadap masalah kenegaraan dan kebangsaan merupakan sumberdaya demokrasi dan politik yang utama. Ia berharap pertemuan aktivis ini dapat dikembangkan sebagai modal sosial agar negara mampu melawan kekuatan anti demokrasi dan tetap pro rakyat.(OL-13)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved