Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SETELAH diresmikan pemerintah, empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua belum memiliki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, keempat DOB tersebut kan menggunakan kantor sementara. "Untuk pembangunan gedung kantor belum dilaksanakan. Kami masih koordinasi dengan pemerintah setempat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Adapun kantor KPU untuk keempat provinsi tersebut akan menempati kantor sementara di kantor KPU tingkat kabupaten/kota, yang menjadi Ibu Kota DOB. Untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan misalnya, menempati kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Panglima TNI Baru Tegaskan Papua Belum Berstatus Daerah Darurat
Lalu, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Kabupaten Nabire dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong.
Selain kantor, KPU juga belum merekrut Komisioner KPU untuk empat DOB Papua. Pihaknya sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus terkait pembentukan lembaga KPU Provinsi di DOB tersebut.
"Sambil menunggu rekrutmen baru, untuk penyelenggaraan tahapan pemilu di DOB sudah ditugaskan komisioner KPU di wilayah Papua dan Papua Barat, serta staf sekretariat," jelas Bernard.
Sebanyak 6 anggota KPU Papua bertugas di tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Mereka antara lain Adam Arisoi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, di Papua Selatan dan Papua Tengah.
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Mau Polisikan Ketua KPU
Berikutnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fransiskus Antonius Letsoin, bertugas menangani Provinsi Papua Selatan, Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik, Melkianus Kambu, ditugasi menangani Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Lalu Komisioner Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Diana Dorthea Simbiak, bertugas di Provinsi Papua Tengah, Komisioner Divisi SDM dan Litbang, Theodorus Kossay, di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar, bertugas di Papua Pegunungan.
Adapun anggota KPU Papua Barat, yakni Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatmawati, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Norbetus, dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Muin Salewe menangani KPU Papua Barat Daya.(OL-11)
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved