Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diresmikan pemerintah, empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua belum memiliki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, keempat DOB tersebut kan menggunakan kantor sementara. "Untuk pembangunan gedung kantor belum dilaksanakan. Kami masih koordinasi dengan pemerintah setempat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Adapun kantor KPU untuk keempat provinsi tersebut akan menempati kantor sementara di kantor KPU tingkat kabupaten/kota, yang menjadi Ibu Kota DOB. Untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan misalnya, menempati kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Panglima TNI Baru Tegaskan Papua Belum Berstatus Daerah Darurat
Lalu, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Kabupaten Nabire dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong.
Selain kantor, KPU juga belum merekrut Komisioner KPU untuk empat DOB Papua. Pihaknya sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus terkait pembentukan lembaga KPU Provinsi di DOB tersebut.
"Sambil menunggu rekrutmen baru, untuk penyelenggaraan tahapan pemilu di DOB sudah ditugaskan komisioner KPU di wilayah Papua dan Papua Barat, serta staf sekretariat," jelas Bernard.
Sebanyak 6 anggota KPU Papua bertugas di tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Mereka antara lain Adam Arisoi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, di Papua Selatan dan Papua Tengah.
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Mau Polisikan Ketua KPU
Berikutnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fransiskus Antonius Letsoin, bertugas menangani Provinsi Papua Selatan, Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik, Melkianus Kambu, ditugasi menangani Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Lalu Komisioner Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Diana Dorthea Simbiak, bertugas di Provinsi Papua Tengah, Komisioner Divisi SDM dan Litbang, Theodorus Kossay, di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar, bertugas di Papua Pegunungan.
Adapun anggota KPU Papua Barat, yakni Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatmawati, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Norbetus, dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Muin Salewe menangani KPU Papua Barat Daya.(OL-11)
PP dibutuhkan untuk menjadi indikator kesiapan suatu wilayah menjadi DOB. Misalnya, kata dia, indikator itu memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga PAD.
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved