Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik (parpol) peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi, sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.
“Peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Kamis (22/12).
Baca juga: Survei Charta Politika: Capres Teratas masih Ganjar, Anies, Prabowo
Artinya, KPU akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, khususnya parpol. Jika ada tokoh non-partai yang ingin melakukan sosialisasi, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Ini sosialisasinya peserta pemilu partai politik. Jadi, secara rinci itu akan dituangkan dalam keputusan yang drafnya dibuat oleh tim bersama,” imbuhnya.
Pihaknya masih merancang terkait ketentuan khusus untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
Baca juga: Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah
"Intinya, parpol tidak boleh ‘mengajak seperti hayo pilih partai ini’. Ya gak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi,” pungkas Idham.
Rencananya, peraturan terkait sosialisasi sebelum masa kampanye resmi Pemilu 2024 akan diterbitkan dalam keputusan KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan untuk memilih.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved