Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik (parpol) peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi, sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.
“Peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Kamis (22/12).
Baca juga: Survei Charta Politika: Capres Teratas masih Ganjar, Anies, Prabowo
Artinya, KPU akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, khususnya parpol. Jika ada tokoh non-partai yang ingin melakukan sosialisasi, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Ini sosialisasinya peserta pemilu partai politik. Jadi, secara rinci itu akan dituangkan dalam keputusan yang drafnya dibuat oleh tim bersama,” imbuhnya.
Pihaknya masih merancang terkait ketentuan khusus untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
Baca juga: Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah
"Intinya, parpol tidak boleh ‘mengajak seperti hayo pilih partai ini’. Ya gak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi,” pungkas Idham.
Rencananya, peraturan terkait sosialisasi sebelum masa kampanye resmi Pemilu 2024 akan diterbitkan dalam keputusan KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan untuk memilih.(OL-11)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved