Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/12/2022 15:20
Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah
KPU.(ANTARA)

SALAH satu tim ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas putusan MK atas Judicial Review UU Pemilu (Dapil), Didik Supriyanto, mengimbau KPU memperhatikan soal keterwakilan penduduk dan wilayah. 

Menurutnya, dapil bukan hanya soal domain dari parpol dan DPR saja, melainkan juga ada domain penduduk.

Baca juga: Gedung St. Johannes Berchmans School Masuki Tahap Tutup Atap

“Padahal dapil bicara penduduk dan wilayah yang punya wakil. Bayi dan anak-anak, ODGJ, lansia, itu punya hak untuk diwakili walau mungkin gak punya hak suara. Tapi setiap wakil dapil harus mementingkan perjuangannya,” papar Didik, Kamis (22/12). 

Terkait pembentukan dapil, Didik menilai secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial mudah ditemukan. 

Menurutnya, perlu ada kerjasama antara KPU Divisi Teknis dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mempermudah KPU dalam menentukan dapil.

Didik juga memberikan saran agar dapil dapat menggunakan data sensus penduduk yang lebih akurat. 

“Karena data sensus penduduk 10 tahun sekali maka dapil ini kita evaluasi 10 tahun sekali, dalam 2 kali pemilu. Kenapa perlu waktu 2 kali, karena parpol ini kan juga punya kepastian agar tidak setiap pemilu deg-degan dapilnya berubah,” ujarnya. 

Didik mengemukakan KPU juga harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat. Hal itu agar KPU memiliki waktu untuk mensosialisasikannya kepada khalayak.

"Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu 1 bulan untuk berdiksusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu," tegasnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.

"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan. Dalam waktu dekat, KPU juga akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya