Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DALAM rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menunda perisdangan sampai tahun depan.
Pasalnya, banyak anggota JPU yang sakit, karena sidang kasus tersebut digelar maraton. "Jika diperkenankan, ini kita sudah maraton, kami (JPU) pun satu-satu tumbang-tumbang juga, Pak," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara (persidangan) ini. Kalau diperkenankan, ditunda Januari (2023) tanggal 2 atau tanggal 1," imbuhnya.
Baca juga: CCTV Tunjukkan Sambo Tidak Pakai Sarung Tangan, Indikasikan Keterlibatan Putri
Adapun permohonan penundaan jadwal sidang juga disampaikan tim penasihat hukum Sambo. Seyogyanya, penasihat hukum masih diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli atau saksi a de charge atau meringankan ke ruang sidang.
Menurut tim pansihat hukum Sambo, pihaknya berencana menghadirkan dua sampai tiga ahli atau saksi. Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, meminta sidang berikutnya digelar pada 3 Januari 2023.
Baca juga: Ruangannya Digeledah KPK, Khofifah: Kami Hormati Proses Hukum
"Tanggal 3 tidak apa-apa, Yang Mulia, jika diperkenankan," timpal JPU.
Kendati demikian, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, menolak permintaan tim JPU dan penasihat hukum Sambo. Sebab, rangkaian sidang digelar dengan prinsip cepat dan berbiaya murah.
Oleh karena itu, hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (27/12) mendatang. "Majelis hakim berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah. Jadwal tetap Selasa," pungkas Iman.(OL-11)
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved