Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KASUS dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih terus diusut Kejaksaan Negeri Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) itu
"Kami meminta kejaksaan segera tetapkan tersangka demi keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut mengingat proyek itu diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni, Rabu (21/12).
Ia menambahkan, kejaksaan sudah menangani kasus tersebut sejak setahun lalu namun hingga kini masih belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan. Termasuk titik terang penetapan tersangka.
"Seharusnya kejaksaan memberikan tekanan kepada mereka karena situasinya apabila sudah dilakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Pihaknya meminta penyidik kejaksaan bersikap profesional dalam menangani suatu kasus terlebih menyangkut hajat hidup masyarakat luas yakni proyek strategis nasional yang berdampak pada kesejahteraan warga sekitar.
Pihaknya memastikan akan terus berkomitmen mendukung upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dimaksud sehingga tidak jalan di tempat.
"Kami mendukung Kejari Cikarang (Kabupaten Bekasi) segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi. Kita lihat kepolisian dan KPK bekerja sangat cepat dan kalau sudah ada semua barang bukti, kenapa tidak ditetapkan tersangka," katanya.
Di sisi lain, ia berharap proses hukum yang tengah berlangsung tidak menghambat progres pembangunan sesuai rancangan proyek pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memastikan pengusutan kasus dugaan praktik gratifikasi yang dimaksud masih terus berlanjut bahkan kini telah memasuki tahap penyidikan dari semula penyelidikan, setelah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. (Ant/OL-8)
PROYEK Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, mendapat dukungan investasi senilai 1 miliar dolar AS dari GreenBank Corporation yang berbasis di Jepang.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti sejumlah proyek strategis nasional (PSN) menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan lingkungan ketimbang memberikan nilai kemanfaatan
BP Batam memastikan bahwa proyek strategis nasional Rempang Eco-City tetap menjadi fokus utama dalam pengembangan wilayah.
Agung juga mengingatkan agar pertemuan tersebut perlu diwaspadai. Terutama, jika agenda itu hanya ditujukan untuk menguntungkan para taipan semata.
Dana sebesar Rp300 triliun lebih itu atau sekitar 20 miliar dolar AS merupakan hasil penghematan dari pos-pos belanja yang rawan korupsi, tidak efisien, dan kurang tepat sasaran.
Erasmus Cahyadi menekankan bahwa pemerintahan yang baru tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap masyarakat adat.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved