Minggu 18 Desember 2022, 21:55 WIB

Yusril Dukung Langkah Perbaikan di MA, Singgung Kualitas Putusan

Muhammad Fauzi | Politik dan Hukum
Yusril Dukung Langkah Perbaikan di MA, Singgung Kualitas Putusan

dok.mi
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra

 

MANTAN Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya kepada Ketua MA, M Syarifuddin, yang bertekad untuk memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi di negara ini.

Yusril yang sekarang menjadi Advokat mengakui bahwa citra MA kini merosot tajam dengan munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.

Pertimbangan hukum putusan MA, kata Yusril, mestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis sehingga menjadi bahan renungan dan rujukan. Kebanyakan pertimbangan putusan MA hanya mencerminkan tingkat akademis sarjana hukum tingkat strata 1, sumir dan jauh dari pertimbangan yang mendalam.

"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman. Kualitas putusan MA sangat mengecewakan" kata Yusril, Minggu (18/12), dalam keterangannya.

Yusril adalah Menteri Kehakiman dan HAM RI yang menangani pembaharuan badan peradilan di awal Reformasi. Dia melakukan upaya luar biasa memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personil pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman, menjadi sepenuhnya kewenangan MA.

Pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personil dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial), sehingga tidak direpotkan dengan urusan-urusan lain. Tetapi Pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan, sehingga kewenangan itu dilepaskan oleh Pemerintah. Kini setelah dilepaskan, kenyataannya pengadilan tidak menjadi lebih baik. Menunggu salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuka peluang terjadinya pungli untuk mempercepat hal-hal yang bersifat administratif.

Maraknya makelar kasus, jelas Yusril, juga karena disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan para hakim sendiri. Pegawai biasanya menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak yang berperkara. Para hakim yang lemah integritasnya, mudah sekali tergoda untuk memenangkan keinginan salah satu pihak yang berperkara. Tetapi pertimbangan putusannya janggal, bahkan aneh. Tidak nyambung antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan diktum putusan. Ini seringkali terjadi pada berbagai putusan pengadilan.

"Karena itu, saya berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan. Begitu juga kontrol eksternal dari Komisi Yudisial yang mengawasi etik dan prilaku hakim perlu ditingkatkan. Hal lain yang sangat perlu diperhatikan adalah rekrutmen, mutasi  dan promosi jabatan hakim. Ini sepenuhnya kewenangan MA. Kalau rekrutmen, mutasi dan promosi hakim sudah sarat dengan suap-menyuap, jangan kita berharap pengadilan kita akan menjadi lebih baik," ujarnya.

Yusril tegaskan dukungan pembenahan MA secara menyeluruh dan terus menerus. Tak boleh ada kata menyerah sebagai pimpinan.

"Tidak boleh pemimpin itu angkat bendera putih, tidak boleh pemimpin itu menyerah. Pemimpin itu harus optimis, kalau menyerah maka ya harus mundur karena sudah tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya. Jadi kita dukung Pak Ketua MA, jangan menyerah harus optimis," ungkap Yusril. (OL-13)

Baca Juga: Firli Akui Sulit Berantas Korupsi dari Penindakan Saja

Baca Juga

MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...
DPR/IST

Dyah Roro Esti Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Ajang Pemilihan Legislatif 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:49 WIB
Dia tetap percaya bahwa melalui upaya dan tekad yang tiada henti, keterlibatan perempuan di Perlemen Indonesia dapat meningkat melampaui...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya