Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MANTAN Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya kepada Ketua MA, M Syarifuddin, yang bertekad untuk memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi di negara ini.
Yusril yang sekarang menjadi Advokat mengakui bahwa citra MA kini merosot tajam dengan munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.
Pertimbangan hukum putusan MA, kata Yusril, mestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis sehingga menjadi bahan renungan dan rujukan. Kebanyakan pertimbangan putusan MA hanya mencerminkan tingkat akademis sarjana hukum tingkat strata 1, sumir dan jauh dari pertimbangan yang mendalam.
"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman. Kualitas putusan MA sangat mengecewakan" kata Yusril, Minggu (18/12), dalam keterangannya.
Yusril adalah Menteri Kehakiman dan HAM RI yang menangani pembaharuan badan peradilan di awal Reformasi. Dia melakukan upaya luar biasa memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personil pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman, menjadi sepenuhnya kewenangan MA.
Pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personil dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial), sehingga tidak direpotkan dengan urusan-urusan lain. Tetapi Pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan, sehingga kewenangan itu dilepaskan oleh Pemerintah. Kini setelah dilepaskan, kenyataannya pengadilan tidak menjadi lebih baik. Menunggu salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuka peluang terjadinya pungli untuk mempercepat hal-hal yang bersifat administratif.
Maraknya makelar kasus, jelas Yusril, juga karena disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan para hakim sendiri. Pegawai biasanya menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak yang berperkara. Para hakim yang lemah integritasnya, mudah sekali tergoda untuk memenangkan keinginan salah satu pihak yang berperkara. Tetapi pertimbangan putusannya janggal, bahkan aneh. Tidak nyambung antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan diktum putusan. Ini seringkali terjadi pada berbagai putusan pengadilan.
"Karena itu, saya berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan. Begitu juga kontrol eksternal dari Komisi Yudisial yang mengawasi etik dan prilaku hakim perlu ditingkatkan. Hal lain yang sangat perlu diperhatikan adalah rekrutmen, mutasi dan promosi jabatan hakim. Ini sepenuhnya kewenangan MA. Kalau rekrutmen, mutasi dan promosi hakim sudah sarat dengan suap-menyuap, jangan kita berharap pengadilan kita akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Yusril tegaskan dukungan pembenahan MA secara menyeluruh dan terus menerus. Tak boleh ada kata menyerah sebagai pimpinan.
"Tidak boleh pemimpin itu angkat bendera putih, tidak boleh pemimpin itu menyerah. Pemimpin itu harus optimis, kalau menyerah maka ya harus mundur karena sudah tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya. Jadi kita dukung Pak Ketua MA, jangan menyerah harus optimis," ungkap Yusril. (OL-13)
Baca Juga: Firli Akui Sulit Berantas Korupsi dari Penindakan Saja
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved