Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Dalam rapat pleno rekapitulasi, KPU akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari pantauan Media Indonesia, terlihat seluruh jajaran KPU beserta pimpinan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan jajaran serta lembaga penyelenggara pemilu lainnya berada di ruang sidang utama KPU.
Perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir, yakni Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Ummat, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI. Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh turut mengirim perwakilannya dalam rapat.
"Dengan ini rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Perppu Pemilu Terbit, KPU Siapkan Kantor di Provinsi Baru
Setelah menetapkan parpol peserta Pemilu 2024, KPU akan kembali menggelar pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, KPU akan menetapkan dan mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12). Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu pada 2019.(OL-5)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved