Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Maka dengan terbitnya perppu ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjamin pemilu di DOB Papua dapat dilaksanakan.
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. "Sehingga terutama untuk pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan," papar Hasyim, Rabu (14/12).
Dengan terbitnya perppu pemilu, lanjut Hasyim, KPU langsung mempersiapkan pembentukan sekretariat KPU di provinsi-provinsi baru.
"Nanti KPU akan bicara kepada KPU provinsi Papua dan Papua Barat untuk pembagian tugas, terutama dalam waktu dekat adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," terangnya.
"Penyerahan dukungan bakal calon DPD kemudian pemuktahiran daftar pemilih yang rencananya hari ini 14 Desember," tambah Hasyim.
Hasyim menerangkan pihaknya akan serah terima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
Tak hanya itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memberikan data pemilih yang berada di luar negeri. "Pemuktahiran daftar pemilih yang basisnya di kab kota sudah ada basisnya, tidak ada perubahan-perubahan," tandasnya. (OL-12)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved