Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perppu Pemilu Terbit, KPU Siapkan Kantor di Provinsi Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/12/2022 07:25
Perppu Pemilu Terbit, KPU Siapkan Kantor di Provinsi Baru
Gedung KPU Republik Indonesia.(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

Maka dengan terbitnya perppu ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjamin pemilu di DOB Papua dapat dilaksanakan.

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. "Sehingga terutama untuk pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan," papar Hasyim, Rabu (14/12).

Dengan terbitnya perppu pemilu, lanjut Hasyim, KPU langsung mempersiapkan pembentukan sekretariat KPU di provinsi-provinsi baru.

"Nanti KPU akan bicara kepada KPU provinsi Papua dan Papua Barat untuk pembagian tugas, terutama dalam waktu dekat adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," terangnya.

"Penyerahan dukungan bakal calon DPD kemudian pemuktahiran daftar pemilih yang rencananya hari ini 14 Desember," tambah Hasyim.

Hasyim menerangkan pihaknya akan serah terima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kemendagri.

Tak hanya itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memberikan data pemilih yang berada di luar negeri. "Pemuktahiran daftar pemilih yang basisnya di kab kota sudah ada basisnya, tidak ada perubahan-perubahan," tandasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya