Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Maka dengan terbitnya perppu ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjamin pemilu di DOB Papua dapat dilaksanakan.
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. "Sehingga terutama untuk pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan," papar Hasyim, Rabu (14/12).
Dengan terbitnya perppu pemilu, lanjut Hasyim, KPU langsung mempersiapkan pembentukan sekretariat KPU di provinsi-provinsi baru.
"Nanti KPU akan bicara kepada KPU provinsi Papua dan Papua Barat untuk pembagian tugas, terutama dalam waktu dekat adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," terangnya.
"Penyerahan dukungan bakal calon DPD kemudian pemuktahiran daftar pemilih yang rencananya hari ini 14 Desember," tambah Hasyim.
Hasyim menerangkan pihaknya akan serah terima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
Tak hanya itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memberikan data pemilih yang berada di luar negeri. "Pemuktahiran daftar pemilih yang basisnya di kab kota sudah ada basisnya, tidak ada perubahan-perubahan," tandasnya. (OL-12)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved