Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAJELIS hakim persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Agenda sidang pada Rabu (14/12) ini ialah mendengarkan keterangan dari empat saksi ahli.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, yaitu Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.
"Sidang akan kami tutup karena berkaitan dengan keamanan. Keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal untuk penanganan pidana di kemudian hari," jelas hakim, Rabu (14/12).
Baca juga: Bharada E Sebut Sempat Ditawari Uang Dolar hingga Ganti HP
"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambungnya.
Adapun sejumlah saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib, beserta saksi dari pembantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Biologi Forensik, yani Sirajul Umam.
Diputuskannya sidang tertutup untuk umum, awalnya ketika saksi bernama Fira Sania meminta langsung kepada majelis hakim. Sebab, kesaksiannya sebagai ahli DNA dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab untuk kejahatan," kata Fira dalam persidangan.
Baca juga: Istri Sambo Pertanyakan Sikap Polri soal Pemakaman Brigadir J
Setelah hakim mengabulkan permintaan Fira dengan alasan keamanan, saksi ahli lainnya, yaitu Irfan dan Heri Priyanto beserta Sirajul, juga mengajukan permintaan serupa. Mereka menilai kesaksian yang diberikan dapat berdampak luas di kemudian hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun lima orang terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, sejumlah terdakwa terancam pidana maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan tersebut.(OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Jika sudah ada kecurigaan Parkinson, akan dilakukan uji tantangan levodopa (Levodopa Challenge Test) yaitu tes untuk mengonfirmasi diagnosis penyakit Parkinson.
Wiwik juga menjelaskan detail cara-cara penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur kepada penyidik Divpropam Polri.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa per 10 April 2025 sudah ada 1,8 juta orang yang mendaftar program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Pemeriksaan akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan ban.
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved