Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Bharada Richard Eliezer (E) menegaskan dirinya melihat perempuan menangis di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Istri Sambo, Putri Candrawathi disebut mengajaknya berkeliling sebelum melihat perempuan menangis.
"Bulan Juni itu yang pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC (Putri Candrawathi) sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius dan Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J))," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Bharada E menyebut Putri mengajaknya berkeliling di sekitaran Jalan Kemang. Setelah berkeliling Putri beserta rombongannya kembali ke rumah Sambo di Jalan Bangka.
Saat itu, Bharada E menyebut ada Sambo dan Elben. Beberapa ajudan Sambo juga terlihat berjaga saat itu. "Daripada itu baik ajudan dan ART itu kami disuruh menunggu di pagar di luar di samping," ucap Bharada E.
Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri Candrawathi Melihat Jenazah Brigadir J
Bharada E tidak mengetahui alasan disuruh menunggu. Tak lama, perempuan yang sedang menangis keluar dari rumah itu. "Saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah, yang mulia, menangis," ujar Bharada E.
Di sisi lain, Putri Candrawathi, membantah pernah melihat perempuan cantik ke luar rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sosok wanita ini disebut dalam beberapa persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Tidak (mengetahui) yang mulia," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Putri juga membantah pertanyaan hakim soal kabar pernah mengajak Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal Wibowo berkeliling mencari orang membawa senjata api. Kabar itu menyebut Putri pulang setelah berkeliling dan melihat ada perempuan cantik keluar dari rumahnya di Jalan Bangka. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved