Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Bharada Richard Eliezer (E) menegaskan dirinya melihat perempuan menangis di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Istri Sambo, Putri Candrawathi disebut mengajaknya berkeliling sebelum melihat perempuan menangis.
"Bulan Juni itu yang pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC (Putri Candrawathi) sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius dan Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J))," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Bharada E menyebut Putri mengajaknya berkeliling di sekitaran Jalan Kemang. Setelah berkeliling Putri beserta rombongannya kembali ke rumah Sambo di Jalan Bangka.
Saat itu, Bharada E menyebut ada Sambo dan Elben. Beberapa ajudan Sambo juga terlihat berjaga saat itu. "Daripada itu baik ajudan dan ART itu kami disuruh menunggu di pagar di luar di samping," ucap Bharada E.
Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri Candrawathi Melihat Jenazah Brigadir J
Bharada E tidak mengetahui alasan disuruh menunggu. Tak lama, perempuan yang sedang menangis keluar dari rumah itu. "Saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah, yang mulia, menangis," ujar Bharada E.
Di sisi lain, Putri Candrawathi, membantah pernah melihat perempuan cantik ke luar rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sosok wanita ini disebut dalam beberapa persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Tidak (mengetahui) yang mulia," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Putri juga membantah pertanyaan hakim soal kabar pernah mengajak Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal Wibowo berkeliling mencari orang membawa senjata api. Kabar itu menyebut Putri pulang setelah berkeliling dan melihat ada perempuan cantik keluar dari rumahnya di Jalan Bangka. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PASĀ sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPKĀ mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved