Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BHARADA Richard Eliezer (E) menegaskan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pintu kamar Putri terbuka saat Brigadir J dieksekusi.
"Setelah kejadian itu sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer (Ajudan Adzan Romer) dan Kuat (Kuat Ma'ruf) juga mengatakan pintu terbuka setengah, yang mulia," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Bharada E menyebut celah di pintu membuat Putri bisa menyaksikan proses eksekusi. Keterangan para saksi diyakini kuat terkait terbukanya pintu itu.
"Saya juga mengatakan pintu kamar Ibu PC terbuka setengah," ucap Bharada E.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, menjelaskan detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Menurut Putri, saat itu dia tengah tiduran di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sedih! 24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris
"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Putri mengeklaim ada keributan sebelum Brigadir J dieksekusi. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui lebih rinci karena posisinya di dalam kamar.
Putri juga mengaku tidak berani keluar kamar karena ingin sembunyi dari kejadian penembakan itu. Karena, kata dia, posisinya sudah paling aman untuk bersembunyi dan berlindung. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PASĀ sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPKĀ mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved