Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan proses RKUHP menjadi UU melalui jalan yang panjang dan menghadapi berbagai tantangan. Dengan tingkat kesulitan tersebut, seharusnya perubahan KUHP sudah dilakukan sejak lama.
“Ini seharusnya sudah dari dulu kita reform, tapi tentunya tidak mudah. Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakat multi kultur, multi etnis. Belanda saja yang homogen butuh waktu panjang utnuk selesaikan undang-undangnya, ujarnya, Selasa (6/12).
Lebih lanjut, Yasonna menekankan bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Menurutnya, harkat martabat sesuatu yang berbeda. Publik pun diminta membacanya UU KUHP secara rinci.
Baca juga: Meski Disahkan Hari ini, KUHP Baru akan Berlaku Tiga Tahun Lagi
Selain itu, ketentuan lain yang menjadi ketentuan lembaga negara sudah dibuat catatan dan penjelasannya dalam KUHP. Kritik dari Dewan Pers juga dibuat penjelasannya untuk tidak digunakan sewenang-wenang oleh penegak hukum.
“Semua masukan masyarakat kami terima dengan baik. Hingga pada waktunya kami harus mengambil keputusan untuk melahirkan KUHP. Ternyata tidak mudah untuk melepaskan diri dari warisan kolonial,” imbuh Yasonna.
Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan memaksimalkan waktu selama tiga tahun untuk melakukan sosialisasi KUHP. Lalu, pelatihan terhadap semua pihak, khususnya penegak hukum, pengacara dan pakar hukum, serta dosen perguruan tinggi untuk bisa menjelaskan KUHP yang baru.
Baca juga: Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi 'Antihoaks RUU KUHP'
“Ada waktu tiga tahun agar UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini, akan diadakan sosialisasi. Tim kami bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat, hingga kampus, untuk menjelaskan konsep dan filosofi KUHP," pungkasnya.
Di hadapan peserta rapat paripurna, Yasonna menyebut dengan disetutujuinya RUU KUHP, dapat menjadi dasar sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonialisasi KUHP, yang merupakan warisan kolonial.
Kemudian, demokratisasi hukum pidana, konsolisasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum. Itu sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum, hukum pidana maupun perkembangan standar dan norma di tengah masyarakat.
“RUU KUHP salah satu rancangan UU yang disusun dalam satu sistem kodifikasi nasional, yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai ganti produk hukum kolonial," tutup Yasonna.(OL-11)
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).
Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
POLDA Metro Jaya menggelar perkara kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Ekspose ini untuk penetapan tersangka pelaku dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved