Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPOLNAS menyoroti proses sidang etik profesi terhadapRichard Elizier, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Kompolnas juga menyoroti Polri yang belum menggelar sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte hingga Brigjen Prasetyo Utomo. Padahal, Napoleon dan Prasetyo sudah inkracht status hukumnya. Di sisi lain, sejumlah terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.
Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik memahami bahwa Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Sebab, kata dia, Bharada E membuka kotak pandora bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan inkracht," kata Yusuf.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Yusuf menilai posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Meskipun, kata dia, Bharada E saat ini sebagai terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," tandasnya.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo yang status hukumnya sudah inkracht. Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika.
Padahal dalam Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebutkan, setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
"Kami terus awasi. Hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," tegasnya. (OL-8)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved