Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RANCANGAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menuai banyak penolakan, jika akhirnya tetap disahkan besok, Selasa (6/12), akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, dalam kasus ini, publik adalah pihak yang paling menerima kemudaratan.
Pasalnya, produk hukum tersebut didesain untuk mengatur masyarakat, bukan pemerintah atau lembaga negara. Yang menjadi persoalan, beragam substansi yang ada di dalam RKUHP dianggap sangat menyudutkan dan mengekang kehidupan masyarakat.
"Kalau disahkan, risikonya jelas ada pada publik. Kemunginannya, UU ini akan dipakai sebagai alat represif," ujar Zainal kepada Media Indonesia, Senin (5/12).
Baca juga: Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Usai Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Ia pun melihat perlawanan masyarakat terhadap rancangan peraturan perundangan itu tidak akan berhenti meskipun sudah disahkan.
Publik pasti akan terus bergerak untuk menjegal UU yang disusun secara ugal-ugalan tersebut. "UU itu bukan hanya harus diterima secara hukum, tetapi juga secara filosofis dan sosiologis. Kalau kondisinya seperti sekarang, resiko pascapengesahan ya pasti akan ada pengujian ke MK," tandasnya.(OL-4)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved