Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pakar Hukum UGM: RKUHP Produk Hukum Represif

Andhika Prasetyo
05/12/2022 16:37
Pakar Hukum UGM: RKUHP Produk Hukum Represif
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

RANCANGAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menuai banyak penolakan, jika akhirnya tetap disahkan besok, Selasa (6/12), akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, dalam kasus ini, publik adalah pihak yang paling menerima kemudaratan.

Pasalnya, produk hukum tersebut didesain untuk mengatur masyarakat, bukan pemerintah atau lembaga negara. Yang menjadi persoalan, beragam substansi yang ada di dalam RKUHP dianggap sangat menyudutkan dan mengekang kehidupan masyarakat.

"Kalau disahkan, risikonya jelas ada pada publik. Kemunginannya, UU ini akan dipakai sebagai alat represif," ujar Zainal kepada Media Indonesia, Senin (5/12).

Baca juga: Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Usai Pengesahan RUU Papua Barat Daya

Ia pun melihat perlawanan masyarakat terhadap rancangan peraturan perundangan itu tidak akan berhenti meskipun sudah disahkan.

Publik pasti akan terus bergerak untuk menjegal UU yang disusun secara ugal-ugalan tersebut. "UU itu bukan hanya harus diterima secara hukum, tetapi juga secara filosofis dan sosiologis. Kalau kondisinya seperti sekarang, resiko pascapengesahan ya pasti akan ada pengujian ke MK," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya