Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KUASA hukum Richard Eliezer paparkan alasan baru diterbitkannya rekomendasi justice collaborator.
Ronny Talapessy sampaikan bahwa diterbitkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah lembaga tersebut mengulas kesaksian Richard selama persidangan.
LPSK mengkaji pernyataan Richard apakah terdakwa tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak.
"Jadi gini, LPSK inikan selama persidangan inikan assesment atau melakukan review terhadap RE (Richard Eliezer)" kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong" sambungnya.
Ronny lantas memberikan kesimpulan bahwa keterangan dari kliennya sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada LPSK. Lantaran hal tersebut, Ronny menilai bahwa LPSK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Richard sebagai justice collaborator.
"Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari RE kemarin yang waktu ketika RE menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di lpsk" ujar Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS
"Sehingga lpsk berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi" sambungnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Telah diberitakan juga bahwa, jaksa mendakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved