Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terbukti Konsisten, Status JC Eliezer Akhirnya Diterbitkan

Irfan Julyusman
05/12/2022 13:53
Terbukti Konsisten, Status JC Eliezer Akhirnya Diterbitkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan)(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KUASA hukum Richard Eliezer paparkan alasan baru diterbitkannya rekomendasi justice collaborator.

Ronny Talapessy sampaikan bahwa diterbitkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah lembaga tersebut mengulas kesaksian Richard selama persidangan.

LPSK mengkaji pernyataan Richard apakah terdakwa tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak.

"Jadi gini, LPSK inikan selama persidangan inikan assesment atau melakukan review terhadap RE (Richard Eliezer)" kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong" sambungnya.

Ronny lantas memberikan kesimpulan bahwa keterangan dari kliennya sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada LPSK. Lantaran hal tersebut, Ronny menilai bahwa LPSK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Richard sebagai justice collaborator.

"Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari RE kemarin yang waktu ketika RE menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di lpsk" ujar Ronny.

Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS

"Sehingga lpsk berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi" sambungnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Telah diberitakan juga bahwa, jaksa mendakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya