Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KUASA hukum Richard Eliezer paparkan alasan baru diterbitkannya rekomendasi justice collaborator.
Ronny Talapessy sampaikan bahwa diterbitkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah lembaga tersebut mengulas kesaksian Richard selama persidangan.
LPSK mengkaji pernyataan Richard apakah terdakwa tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak.
"Jadi gini, LPSK inikan selama persidangan inikan assesment atau melakukan review terhadap RE (Richard Eliezer)" kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong" sambungnya.
Ronny lantas memberikan kesimpulan bahwa keterangan dari kliennya sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada LPSK. Lantaran hal tersebut, Ronny menilai bahwa LPSK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Richard sebagai justice collaborator.
"Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari RE kemarin yang waktu ketika RE menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di lpsk" ujar Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS
"Sehingga lpsk berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi" sambungnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Telah diberitakan juga bahwa, jaksa mendakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved