Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Richard Eliezer paparkan alasan baru diterbitkannya rekomendasi justice collaborator.
Ronny Talapessy sampaikan bahwa diterbitkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah lembaga tersebut mengulas kesaksian Richard selama persidangan.
LPSK mengkaji pernyataan Richard apakah terdakwa tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak.
"Jadi gini, LPSK inikan selama persidangan inikan assesment atau melakukan review terhadap RE (Richard Eliezer)" kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong" sambungnya.
Ronny lantas memberikan kesimpulan bahwa keterangan dari kliennya sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada LPSK. Lantaran hal tersebut, Ronny menilai bahwa LPSK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Richard sebagai justice collaborator.
"Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari RE kemarin yang waktu ketika RE menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di lpsk" ujar Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS
"Sehingga lpsk berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi" sambungnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Telah diberitakan juga bahwa, jaksa mendakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved