Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Wahyu Iman Santosa menegur Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) saat bersaksi. Pasalnya, Ricky dinilai memberikan keterangan yang ngaco.
Wahyu bahkan mengingatkan Ricky tentang keluarganya. Ricky diminta tidak mengorbankan keluarganya demi melindungi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kaya gini," ucap Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Wahyu menyebut para hakim persidangan sudah mempelajari barang bukti dalam kasus itu. Sehingga, lanjutnya, keterangan Ricky tidak bisa dipercaya.
"Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua," kata Wahyu.
Hakim kemudian mengingatkan Ricky lagi soal istri dan anaknya yang berdoa untuknya. Ricky diultimatum bakal dapat hukuman berat jika terus-menerus berbohong.
Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS
"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," ujar Wahyu.
Hakim juga meminta Ricky tidak merasa paling mengetahui peristiwa. Pasalnya, keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) yang paling senada dengan barang bukti dalam kasus ini.
"Kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara (Ricky). Tapi kalau buat cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah paham?" ucap Wahyu.
Menanggapi itu, Ricky menjelaskan soal skenario yang dibuat Sambo. Beberapa polisi terlihat ada saat itu.
"Setelah peristiwa penembakkan kan saya kembali lagi ke Duren Tiga yang mulia, setelah itu saya lihat ada beberapa anggota di situ, Bapak (Sambo) menyampaikan bahwa 'ada tembak tembakan ajudan saya'," ucap Ricky.
Ricky mengaku pernyataan Sambo itu spontan. Karena, lanjutnya, dia tidak diberitahu sebelumnya.
"Waktu itu Bapak tidak menyampaikan ke saya bahwa nanti ceritanya seperti ini, enggak. Tapi di situ bapak menyampaikan 'ada tembak-tembakan ajudan saya'," kata Ricky. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved