Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Wahyu Iman Santosa menegur Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) saat bersaksi. Pasalnya, Ricky dinilai memberikan keterangan yang ngaco.
Wahyu bahkan mengingatkan Ricky tentang keluarganya. Ricky diminta tidak mengorbankan keluarganya demi melindungi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kaya gini," ucap Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Wahyu menyebut para hakim persidangan sudah mempelajari barang bukti dalam kasus itu. Sehingga, lanjutnya, keterangan Ricky tidak bisa dipercaya.
"Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua," kata Wahyu.
Hakim kemudian mengingatkan Ricky lagi soal istri dan anaknya yang berdoa untuknya. Ricky diultimatum bakal dapat hukuman berat jika terus-menerus berbohong.
Baca juga: Kuasa Hukum RE Ungkap Ciri-ciri Wanita Menangis di Rumah FS
"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," ujar Wahyu.
Hakim juga meminta Ricky tidak merasa paling mengetahui peristiwa. Pasalnya, keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) yang paling senada dengan barang bukti dalam kasus ini.
"Kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara (Ricky). Tapi kalau buat cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah paham?" ucap Wahyu.
Menanggapi itu, Ricky menjelaskan soal skenario yang dibuat Sambo. Beberapa polisi terlihat ada saat itu.
"Setelah peristiwa penembakkan kan saya kembali lagi ke Duren Tiga yang mulia, setelah itu saya lihat ada beberapa anggota di situ, Bapak (Sambo) menyampaikan bahwa 'ada tembak tembakan ajudan saya'," ucap Ricky.
Ricky mengaku pernyataan Sambo itu spontan. Karena, lanjutnya, dia tidak diberitahu sebelumnya.
"Waktu itu Bapak tidak menyampaikan ke saya bahwa nanti ceritanya seperti ini, enggak. Tapi di situ bapak menyampaikan 'ada tembak-tembakan ajudan saya'," kata Ricky. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved