Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Proses Etik Dua Hakim Agung Tersangka Suap KPK Sudah Berjalan

Tri Subarkah
02/12/2022 14:56
Proses Etik Dua Hakim Agung Tersangka Suap KPK Sudah Berjalan
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan bahwa proses etik terhadap dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan. Proses etik itu dilakukan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

Juru bicara KY Miko Ginting menyebut, sejauh ini KY sudah memeriksa beberapa saksi terkait proses etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Proses pemeriksaan etik terhadap saksi-saksi sedang dijalankan oleh KY," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/12).

Menurut Miko, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. KY tidak ingin mengabaikan kualitas dan proses penegakan hukum tersebut dengan terburu-buru.

"Yang penting proses etik dan penegakan hukum sedang berjalan saat ini," katanya.

Sejauh ini, para saksi yang telah diperiksa KY terdiri dari pemberi suap hakim agung dan perantara suap yang berasal dari unsur advokat maupun pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Klaim Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden

Dihubungi terpisah, juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya dan KY telah berkoordinasi dan sepakat untuk saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.

"Kami juga sepakat untuk saling support data dan informasi dan hingga saat ini kerja sama dimaksud masih berlangsung," terang Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain Sudrajad dan Gazalba, sejumlah orang telah ditersangkakan oleh KPK. Mereka antara lain hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.

Tersangka lain yang digolongkan sebagai pemberi suap adalah advokat bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya