Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan bahwa proses etik terhadap dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan. Proses etik itu dilakukan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Juru bicara KY Miko Ginting menyebut, sejauh ini KY sudah memeriksa beberapa saksi terkait proses etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Proses pemeriksaan etik terhadap saksi-saksi sedang dijalankan oleh KY," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/12).
Menurut Miko, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. KY tidak ingin mengabaikan kualitas dan proses penegakan hukum tersebut dengan terburu-buru.
"Yang penting proses etik dan penegakan hukum sedang berjalan saat ini," katanya.
Sejauh ini, para saksi yang telah diperiksa KY terdiri dari pemberi suap hakim agung dan perantara suap yang berasal dari unsur advokat maupun pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Klaim Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden
Dihubungi terpisah, juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya dan KY telah berkoordinasi dan sepakat untuk saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.
"Kami juga sepakat untuk saling support data dan informasi dan hingga saat ini kerja sama dimaksud masih berlangsung," terang Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Selain Sudrajad dan Gazalba, sejumlah orang telah ditersangkakan oleh KPK. Mereka antara lain hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Tersangka lain yang digolongkan sebagai pemberi suap adalah advokat bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (OL-4)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved