Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Yudisial (KY) memastikan bahwa proses etik terhadap dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan. Proses etik itu dilakukan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Juru bicara KY Miko Ginting menyebut, sejauh ini KY sudah memeriksa beberapa saksi terkait proses etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Proses pemeriksaan etik terhadap saksi-saksi sedang dijalankan oleh KY," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/12).
Menurut Miko, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. KY tidak ingin mengabaikan kualitas dan proses penegakan hukum tersebut dengan terburu-buru.
"Yang penting proses etik dan penegakan hukum sedang berjalan saat ini," katanya.
Sejauh ini, para saksi yang telah diperiksa KY terdiri dari pemberi suap hakim agung dan perantara suap yang berasal dari unsur advokat maupun pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Klaim Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden
Dihubungi terpisah, juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya dan KY telah berkoordinasi dan sepakat untuk saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.
"Kami juga sepakat untuk saling support data dan informasi dan hingga saat ini kerja sama dimaksud masih berlangsung," terang Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Selain Sudrajad dan Gazalba, sejumlah orang telah ditersangkakan oleh KPK. Mereka antara lain hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Tersangka lain yang digolongkan sebagai pemberi suap adalah advokat bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (OL-4)
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved