Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan eks Napi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif, setelah lima tahun keluar dari penjara merupakan keputusan yang tepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif, jika belum lima tahun keluar dari penjara.
"Ini putusan yang sangat baik dari MK. Pertama, ini konsisten dengan membuat syarat calon kepala daerah dan surat caleg sebagai pejabat yang elected official harus sama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Kamis (1/12).
"Berupaya menjaga integritas orang yang akan disajikan kepada pemilih untuk dipilih," imbuhnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Namun, keputusan ini harus segera diamini oleh penyelenggara pemilu. Fadli menyebut implementasi dari KPU, Bawaslu maupun parpol harus sejalan dengan keputusan MK.
"PR berikutnya adalah implementasi dari KPU, Bawaslu dan parpol, agar melaksanakan putusan ini sebaik-baiknya," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Adapun dirinya menyoroti Pasal 240 ayat (1) huruf g UU tentang Pemilu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Persyaratan Batas Usia
Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Terkecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK berpendapat bahwa ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan. Dalam hal ini, dengan menerapkan masa tunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.(OL-11)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved