Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan eks Napi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif, setelah lima tahun keluar dari penjara merupakan keputusan yang tepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif, jika belum lima tahun keluar dari penjara.
"Ini putusan yang sangat baik dari MK. Pertama, ini konsisten dengan membuat syarat calon kepala daerah dan surat caleg sebagai pejabat yang elected official harus sama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Kamis (1/12).
"Berupaya menjaga integritas orang yang akan disajikan kepada pemilih untuk dipilih," imbuhnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Namun, keputusan ini harus segera diamini oleh penyelenggara pemilu. Fadli menyebut implementasi dari KPU, Bawaslu maupun parpol harus sejalan dengan keputusan MK.
"PR berikutnya adalah implementasi dari KPU, Bawaslu dan parpol, agar melaksanakan putusan ini sebaik-baiknya," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Adapun dirinya menyoroti Pasal 240 ayat (1) huruf g UU tentang Pemilu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Persyaratan Batas Usia
Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Terkecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK berpendapat bahwa ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan. Dalam hal ini, dengan menerapkan masa tunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.(OL-11)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved