Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RICHARD Eliezer ungkap sempat berikan keterangan palsu saat bertemu dengan Kapolri. Hal tersebut Richard sampaikan ketika memberi kesaksian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (30/11).
"Pernah bertemu Kapolri saat sudah kejadian?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Siap, dua kali" jawab Richard menanggapi pertanyaan jaksa
Ketika memberikan kesaksian, Richard mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan pertama dengan Kapolri Ferdy Sambo sempat meminta Richard untuk memberikan penjelasan sesuai dengan skenario.
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada pak FS di depan, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," ucap Richard.
Namun meskipun sempat memberikan keterangan palsu di awal kasus ini mencuat, Richard mengklaim bahwa pertemuan kedua dengan Kapolri bahwa ia telah memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Pertemuan kedua sudah terbuka," ungkap Richard.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua akan saling memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.
Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
Telah diberitakan bahwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan secara terencana dalam merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, jaksa lantas mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga turut didakwa telah melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.
Dikarenakan tindakannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved