Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bharada E Mengaku Sempat Bohongi Kapolri

Irfan Julyusman
30/11/2022 17:57
Bharada E Mengaku Sempat Bohongi Kapolri
RICHARD Eliezer(Dok.Antara)

RICHARD Eliezer ungkap sempat berikan keterangan palsu saat bertemu dengan Kapolri. Hal tersebut Richard sampaikan ketika memberi kesaksian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (30/11).

"Pernah bertemu Kapolri saat sudah kejadian?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

"Siap, dua kali" jawab Richard menanggapi pertanyaan jaksa

Ketika memberikan kesaksian, Richard mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan pertama dengan Kapolri Ferdy Sambo sempat meminta Richard untuk memberikan penjelasan sesuai dengan skenario.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada pak FS di depan, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," ucap Richard.

Namun meskipun sempat memberikan keterangan palsu di awal kasus ini mencuat, Richard mengklaim bahwa pertemuan kedua dengan Kapolri bahwa ia telah memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Pertemuan kedua sudah terbuka," ungkap Richard.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua akan saling memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.

Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

Telah diberitakan bahwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan secara terencana dalam merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, jaksa lantas mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga turut didakwa telah melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.

Dikarenakan tindakannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya