Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap momen menegangkan jelang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo disebut ikut memegang leher Brigadir J saat menyuruh Bharada E menembak rekannya itu.
"Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu (Brigadir J)'. Baru Pak FS pegang lehernya (Brigadir J). 'Sini' dorong kedepan, dorong ke depan. 'Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terutama, mengenai senjata api yang digunakan.
"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat , cepat kau tembak?'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ujar Bharada E.
Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
Bharada E mengatakan jarak penembakan sekitar dua meter. Dia sempat menutup mata ketika meletuskan tembakan.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku menembakkan sebanyak 3-4 kali. Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak sesudah Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved