Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menegangkan, Saat Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J Jelang Eksekusi

Fachri Audhia Hafiez
30/11/2022 17:08
Menegangkan, Saat Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J Jelang Eksekusi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap momen menegangkan jelang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo disebut ikut memegang leher Brigadir J saat menyuruh Bharada E menembak rekannya itu.

"Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu (Brigadir J)'. Baru Pak FS pegang lehernya (Brigadir J). 'Sini' dorong kedepan, dorong ke depan. 'Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.

Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terutama, mengenai senjata api yang digunakan.

"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat , cepat kau tembak?'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ujar Bharada E.

Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

Bharada E mengatakan jarak penembakan sekitar dua meter. Dia sempat menutup mata ketika meletuskan tembakan.

"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ucap Bharada E.

Bharada E mengaku menembakkan sebanyak 3-4 kali. Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak sesudah Bharada E.

Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya