Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EMPAT tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini menyusul dilaksanakannya tahap II atau proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, keempat tersangka yang akan dimejahijaukan berinisial AW, BP, AP, dan A. AW merupakan inisial Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
Sementara itu, inisial tiga tersangka lainnya merujuk pada nama staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Tahap II untuk tersangka AW dan BP dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tahap II tersangka AP dan A dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," terang Ketut lewat keterangannya, Selasa (22/11).
Keempat tersangka, lanjut Ketut, disangkakan dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, Ketut menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya segera menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus," tandas Ketut.
Selain keempatnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau wanita emas dan mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana sebagai tersangka. (OL-8)
Waskita Karya (WSKT) melalui anak usahanya yaitu Waskita Toll Road akan mengoperasikan secara fungsional dua ruas jalan tol selama masa angkutan lebaran 2023.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan dua universitas di Malang, Jawa Timur, dalam rangka pembukaan Program Magang.
PT WTR menggelar The First Road Rescue Competition 2021 untuk meningkatkan kinerja penyelematan dalam kecelakaan di jalan tol..
Antisipasi lainnya dengan menyediakan gardu tambahan pada gerbang tol, lajur khusus bagi pengguna jalan yang kurang saldo
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan tujuan pekerjaan proyek untuk mengoptimalisasi fungsi bendungan guna menjaga ketersediaan air
PEMPROV Sumut terus memantau hasil kerja PT Waskita Karya setiap minggu karena menilai pengerjaan proyek jalan Rp2,7 triliun itu berjalan lamban.
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved