Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat yang mau melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Laporan yang diterima KY berupa kode etik maupun dugaan adanya intimidasi terhadap hakim.
"Apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim ataupun pelanggaran terhadap kemandirian hakim, misalnya tekanan atau intimidasi, bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Sampai saat ini, Miko menyebut pihaknya belum menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan sangat membantu kerja KY. Di sisi lain, lanjut Miko, KY tidak bisa mengintervensi hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terkait berat ringannya hukuman, jalurnya adalah upaya hukum. Itu jalur yang tepat," tandasnya.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara, dalam sidang pada Kamis (17/11) lalu.
JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan banding tidaknya JPU dalam perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jombang. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Bechi diseret ke pengadilan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, setelah poses penyidikan dimulai pada 2019. Sejak ditersangkakan oleh penyidik Polda Jawa Timur, Bechi tak lantas ditahan.
Pada Juli 2022, terjadi upaya menghalang-halangi operasi penangkapan Bechi dari para simpatisan. Setidaknya, lima simpatisan Bechi dimejahijaukan di PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (OL-4)
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved