Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat yang mau melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Laporan yang diterima KY berupa kode etik maupun dugaan adanya intimidasi terhadap hakim.
"Apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim ataupun pelanggaran terhadap kemandirian hakim, misalnya tekanan atau intimidasi, bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Sampai saat ini, Miko menyebut pihaknya belum menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan sangat membantu kerja KY. Di sisi lain, lanjut Miko, KY tidak bisa mengintervensi hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terkait berat ringannya hukuman, jalurnya adalah upaya hukum. Itu jalur yang tepat," tandasnya.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara, dalam sidang pada Kamis (17/11) lalu.
JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan banding tidaknya JPU dalam perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jombang. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Bechi diseret ke pengadilan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, setelah poses penyidikan dimulai pada 2019. Sejak ditersangkakan oleh penyidik Polda Jawa Timur, Bechi tak lantas ditahan.
Pada Juli 2022, terjadi upaya menghalang-halangi operasi penangkapan Bechi dari para simpatisan. Setidaknya, lima simpatisan Bechi dimejahijaukan di PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (OL-4)
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved