Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat yang mau melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Laporan yang diterima KY berupa kode etik maupun dugaan adanya intimidasi terhadap hakim.
"Apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim ataupun pelanggaran terhadap kemandirian hakim, misalnya tekanan atau intimidasi, bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Sampai saat ini, Miko menyebut pihaknya belum menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan sangat membantu kerja KY. Di sisi lain, lanjut Miko, KY tidak bisa mengintervensi hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terkait berat ringannya hukuman, jalurnya adalah upaya hukum. Itu jalur yang tepat," tandasnya.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara, dalam sidang pada Kamis (17/11) lalu.
JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan banding tidaknya JPU dalam perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jombang. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Bechi diseret ke pengadilan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, setelah poses penyidikan dimulai pada 2019. Sejak ditersangkakan oleh penyidik Polda Jawa Timur, Bechi tak lantas ditahan.
Pada Juli 2022, terjadi upaya menghalang-halangi operasi penangkapan Bechi dari para simpatisan. Setidaknya, lima simpatisan Bechi dimejahijaukan di PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (OL-4)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved