Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JAKSA penuntut umum (JPU) menunjukkan senjata dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (22/11).
Senjata tersebut diduga milik terdakwa Ferdy dan juga para ajudan para ajudan Ferdy.
Setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua lantas menunjukkan senjata yang diduga bertipe HS tersebut ke mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Romer lantas mengonfirmasi bahwa senjata yang jatuh tersebut bertipe HS namun ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang ditunjukkan adalah senjata Ferdy yang terjatuh.
Tim penasehat hukum Ferdy Sambo lantas mempertanyakan pernyataan Romer tersebut.
"Baik, saudara Romer, tadi Yang Mulia memperlihatkan senjata HS tadi saudara menyampaikan senjata itu yang saudara lihat" kata penasehat hukum (PH) Ferdy Sambo.
"Senjata HS, Pak" jawab Romer menanggapi PH Ferdy Sambo.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya PH kembali.
"Saya gatau, Pak tapi saya pastikan yang jatuh itu HS" jelas Romer.
Adzan Romer kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam agenda sidang, Senin (22/11) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan kesaksian dari 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Atas tindakan mereka, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved