Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) menunjukkan senjata dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (22/11).
Senjata tersebut diduga milik terdakwa Ferdy dan juga para ajudan para ajudan Ferdy.
Setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua lantas menunjukkan senjata yang diduga bertipe HS tersebut ke mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Romer lantas mengonfirmasi bahwa senjata yang jatuh tersebut bertipe HS namun ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang ditunjukkan adalah senjata Ferdy yang terjatuh.
Tim penasehat hukum Ferdy Sambo lantas mempertanyakan pernyataan Romer tersebut.
"Baik, saudara Romer, tadi Yang Mulia memperlihatkan senjata HS tadi saudara menyampaikan senjata itu yang saudara lihat" kata penasehat hukum (PH) Ferdy Sambo.
"Senjata HS, Pak" jawab Romer menanggapi PH Ferdy Sambo.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya PH kembali.
"Saya gatau, Pak tapi saya pastikan yang jatuh itu HS" jelas Romer.
Adzan Romer kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam agenda sidang, Senin (22/11) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan kesaksian dari 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Atas tindakan mereka, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved