Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) menunjukkan senjata dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (22/11).
Senjata tersebut diduga milik terdakwa Ferdy dan juga para ajudan para ajudan Ferdy.
Setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua lantas menunjukkan senjata yang diduga bertipe HS tersebut ke mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Romer lantas mengonfirmasi bahwa senjata yang jatuh tersebut bertipe HS namun ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang ditunjukkan adalah senjata Ferdy yang terjatuh.
Tim penasehat hukum Ferdy Sambo lantas mempertanyakan pernyataan Romer tersebut.
"Baik, saudara Romer, tadi Yang Mulia memperlihatkan senjata HS tadi saudara menyampaikan senjata itu yang saudara lihat" kata penasehat hukum (PH) Ferdy Sambo.
"Senjata HS, Pak" jawab Romer menanggapi PH Ferdy Sambo.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya PH kembali.
"Saya gatau, Pak tapi saya pastikan yang jatuh itu HS" jelas Romer.
Adzan Romer kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam agenda sidang, Senin (22/11) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan kesaksian dari 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Atas tindakan mereka, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved