Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan kuas ahukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang memilih mangkir saat dipanggil penyidik. Padahal, pekerjaannya merupakan penegak hukum.
"Karena dia (Aloysius) penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11).
Ali mengatakan pengacara merupakan profesi yang diakui sebagai penegak hukum dalam undang-undang. Sehingga, tidak seharusnya Aloysius mangkir saaat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Baca juga: KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Luka Enembe Tetap Berjalan
"Perlu digarisbawahi, sebagai saksi, artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mengintimidasi Aloysius saat memutuskan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
"Kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatidf, hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Ali.
KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11). Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK. (OL-1)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
PANGLIMA Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, memastikan proses pemulihan keamanan di 11 bandara perintis di Papua tengah berlangsung intensif.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved