Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil

Candra Yuri Nuralam
22/11/2022 09:45
KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil
Kuasa hukum Lukas Enembe yang dipanggil KPK Aloysius Renwarin (kiri)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan kuas ahukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang memilih mangkir saat dipanggil penyidik. Padahal, pekerjaannya merupakan penegak hukum.

"Karena dia (Aloysius) penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11).

Ali mengatakan pengacara merupakan profesi yang diakui sebagai penegak hukum dalam undang-undang. Sehingga, tidak seharusnya Aloysius mangkir saaat keterangannya dibutuhkan penyidik.

Baca juga: KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Luka Enembe Tetap Berjalan

"Perlu digarisbawahi, sebagai saksi, artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," ucap Ali.

KPK menegaskan tidak mengintimidasi Aloysius saat memutuskan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatidf, hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Ali.

KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11). Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.

Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya