Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU: Lima Parpol tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/11/2022 11:05
KPU: Lima Parpol tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Gedung KPU.(MI/Susanto.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hasil ini menindaklanjuti kelima parpol tersebut menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga diberi kesempatan untuk memperbaiki administrasi.

"Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu (20/11). Kelima parpol tersebut, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. 

Sidang digelar secara terpisah. "Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11).

Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya