Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022.
"Selama periode 9-11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB dan JT terkait dengan tindak pidana terorisme di Lampung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka berinisial TY memiliki peran sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. Serta, bagian dari struktural Hikmat Kodimah Barat JI.
"Merupakan wakil ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) JI lampung periode 2015-2020," sebut Ramadhan.
Baca juga: Saksi Sempat Duga Ada Teroris di Rumah Sambo
TY juga diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan dengan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Pada 2019, tersangka TY dan JD juga sempat memesan senjata api rakitan laras panjang.
Sedangkan untuk peran tersangka AB, lanjut Ramadhan, sebagai pengganti koordinator JI Lampung, setelah ditangkapnya TY. AB juga memiliki senja api jenis PCP Weapon Training.
"Melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana dan untuk aksi jihad global di Suriah," ungkapnya.
Sedangkan tersangka JD merupakan jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. Ramadhan juga mengatakan, JD memiliki 520 butir amunisi, serta menjual satu pucul senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Baca juga: Pengategorian KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Perlu
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yg sudah dimodifikasi," jelas Ramadhan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senapan PCP besar dan 105 butir amunisi. Lalu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk.
Berikut, Magazen sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri dari beberapa kaliber. "Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad," sambungnya.
Para tersangka, yakni TY, AB dan JD, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.(OL-11)
Semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat
Aksi terorisme merujuk pada pengalaman yang ia pahami tidak akan hilang. Apalagi para teroris itu dengan lihai membungkusnya dengan keyakinan agama.
DATASEMEN khusus 88 anti teror mengamankan empat orang terduga teroris di Sumatra Selatan. Keempat orang tersebut diduga berasal dari Jamaah Islamiyah.
SEORANG terduga anggota jaringan Jamah Islamiah (JI) tewas dalam aksi penangkapan yang dilakukan tim Densus 88.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Kamis (11/8/2022).
DENSUS 88 Antiteror Polri terlibat baku tembak terjadi dalam upaya penangkapan tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Dua dari enam teroris itu tewas tertembak.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved