SEMUA organisasi yang sifatnya mengganggu, meneror, dan bahkan membunuh masyarakat, sejatinya bisa disebut teroris. Itu sebabnya Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengkategorisasikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) juga sebagai kelompok teroris. Hal itu berdasarkan atas aksi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KKB baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy Rafli di Sentani, Jayapura, Papua, pekan lalu.
Ketegorisasi KKB yang disampaikan Kepala BNPT sebagai kelompok teroris ini didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI). Ketua Umum AMMI Nurkhasanah menerangkan bahwa kategorisasi BNPT terhadap KKB sangat urgen.Tindakan KKB juga sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai litetatur. "Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan praktik tindakan teror," jelas Nurkhsanah.
Menurutnya kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu. KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Ditambah lagi mereka ingin memisahkan diri dari NKRI.
“Kita tahu kekejaman KKB telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengancam hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global. Mereka juga ingin memisahkan diri dari NKRI.”
AMMI menilai kategorisasi Kepala BNPT diharapkan membawa kepada kebijakan yang dapat menindak tegas KKB. “Sudah berapa banyak aparat maupun warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban keganasan KKB. Butuh kebijakan yang lebih tegas menindak kebiadaban KKB dan lebih melindungi warga sipil dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan jaminan keamanan yang jelas,” tegasnya.
AMMI pun menghimbau BNPT agar melakukan upaya yang dapat melindungi generasi muda. Juga masyarakat umum sehingga tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme. Pasalnya mereka menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.
“Karena itulah penegakkan hukum harus tegas, obyektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB,” ujarnya. (RO/A-1)