Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah, 10-12 November 2022. Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan dalam bentuk focus group discussion dengan pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun mengatakan tujuan kegiatan ini antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian. Tujuan lain ialah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus pada pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan peraturan daerah," kata Makmur.
Oleh karena itu, lanjut Makmur, indeks disusun dengan memerhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lain.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut sebagai pembicara antara lain Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita yang menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional dan perancang peraturan perundang-undangan ahli muda; Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmaramenyampaikan materi dengan tema mekanisme pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan daerah untuk memastikan pemda menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan.
Makmur menyampaikan penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah. "Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan ini dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Makmur. (RO/OL-14)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved