Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan lembaganya sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru.
"KPK sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru. Informasi bahkan diterima dari pihak internal kampus, di samping titik rawan korupsi yang terpetakan dalam proses pemilihan rektor," kata Alex seperti dikutip dari keterangannya tertulisnya pada hari ini.
Hal itu disampaikannya dalam pembukaan forum penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi bagi para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
Kegiatan yang diselenggarakan pada 14-15 November di Yogyakarta itu merupakan upaya KPK untuk mewujudkan integritas dan ekosistem antikorupsi di lingkungan sivitas akademika, melalui implementasi strategi pendidikan antikorupsi dan memastikan keberlanjutan serta keberhasilan program-program pendidikan antikorupsi.
"Forum ini merupakan kolaborasi KPK, 'stakeholder' terkait, dan akademisi. Dengan program ini, perguruan tinggi akan menghasilkan lulusan yang berintegritas, jadi jika menjabat suatu kedudukan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi," kata Alex.
Menurut Alex, jika perguruan tinggi ingin mendapatkan status universitas kelas dunia, syaratnya adalah memiliki integritas akademik, kualitas alumni yang berintegritas serta tata kelola kampus yang baik.
Oleh karena itu, kata dia, forum tersebut sangat penting dilakukan agar dapat mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.
Baca juga: Wapres: Kualitas Pemerintahan Meningkat kecuali Korupsi
Sementara itu, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan secara aktual di lingkungan perguruan tinggi, tindak pidana korupsi maupun perilaku koruptif masih terjadi.
Sementara itu, integritas dan tata kelola bebas korupsi merupakan kebutuhan dari perguruan tinggi itu sendiri, terutama dalam mencapai daya saing dan kualifikasi untuk mencapai "world class university".
"Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan kolaborasi pimpinan PTN dalam mendorong terwujudnya integritas dan ekosistem antikorupsi. Diharapkan forum ini juga akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi," ujar Aida.
Ia menjelaskan ada dua hal yang akan disampaikan dalam forum tersebut, yaitu rencana aksi tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, dan deklarasi komitmen bersama para pimpinan PTN untuk mewujudkan integritas ekosistem perguruan tinggi.
Kegiatan itu juga diisi materi terkait peran pimpinan dalam mencegah dan menangani potensi korupsi di perguruan tinggi oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, praktisi dan akademisi antikorupsi Laode M. Syarif dan peneliti U4 Monica Kyria.
Adapun kasus korupsi di perguruan tinggi yang sedang ditangani KPK saat ini ialah dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan sebagai tersangka. (Ant/OL-4)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved