Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan lembaganya sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru.
"KPK sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru. Informasi bahkan diterima dari pihak internal kampus, di samping titik rawan korupsi yang terpetakan dalam proses pemilihan rektor," kata Alex seperti dikutip dari keterangannya tertulisnya pada hari ini.
Hal itu disampaikannya dalam pembukaan forum penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi bagi para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
Kegiatan yang diselenggarakan pada 14-15 November di Yogyakarta itu merupakan upaya KPK untuk mewujudkan integritas dan ekosistem antikorupsi di lingkungan sivitas akademika, melalui implementasi strategi pendidikan antikorupsi dan memastikan keberlanjutan serta keberhasilan program-program pendidikan antikorupsi.
"Forum ini merupakan kolaborasi KPK, 'stakeholder' terkait, dan akademisi. Dengan program ini, perguruan tinggi akan menghasilkan lulusan yang berintegritas, jadi jika menjabat suatu kedudukan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi," kata Alex.
Menurut Alex, jika perguruan tinggi ingin mendapatkan status universitas kelas dunia, syaratnya adalah memiliki integritas akademik, kualitas alumni yang berintegritas serta tata kelola kampus yang baik.
Oleh karena itu, kata dia, forum tersebut sangat penting dilakukan agar dapat mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.
Baca juga: Wapres: Kualitas Pemerintahan Meningkat kecuali Korupsi
Sementara itu, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan secara aktual di lingkungan perguruan tinggi, tindak pidana korupsi maupun perilaku koruptif masih terjadi.
Sementara itu, integritas dan tata kelola bebas korupsi merupakan kebutuhan dari perguruan tinggi itu sendiri, terutama dalam mencapai daya saing dan kualifikasi untuk mencapai "world class university".
"Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan kolaborasi pimpinan PTN dalam mendorong terwujudnya integritas dan ekosistem antikorupsi. Diharapkan forum ini juga akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi," ujar Aida.
Ia menjelaskan ada dua hal yang akan disampaikan dalam forum tersebut, yaitu rencana aksi tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, dan deklarasi komitmen bersama para pimpinan PTN untuk mewujudkan integritas ekosistem perguruan tinggi.
Kegiatan itu juga diisi materi terkait peran pimpinan dalam mencegah dan menangani potensi korupsi di perguruan tinggi oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, praktisi dan akademisi antikorupsi Laode M. Syarif dan peneliti U4 Monica Kyria.
Adapun kasus korupsi di perguruan tinggi yang sedang ditangani KPK saat ini ialah dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan sebagai tersangka. (Ant/OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved