Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Direksi PT Wilmar Nabati Indonesia Tbk, Thomas Tonny Muksim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun. Pernyataan itu diungkapkan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu. Menurut Thomas, hal itu menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat. Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," jelas Thomas.
PT Wilmar, lanjutnya, kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi Rp14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp20 ribu-Rp21 ribu," pungkas Thomas.
Adapun kuasa hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi.
Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.
"Ketentuan dicabut. Malahan kami rugi. Setidaknya Wilmar Group merugi sekitar Rp1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Dalam kasus ini, ada lima orang terdakwa. Mereka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. (MGN/OL-8)
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Amran meminta kepada seluruh pengusaha di Indonesia agar tidak menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Imlek dan Ramadan.
Para pelaku usaha di sektor pangan diminta untuk semakin taat menjalankan harga acuan pemerintah jelang Ramadan.
"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri."
Pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, harga berbagai kebutuhan pokok di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melambung. Harga telur naik, minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi.
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved