Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali: harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (28/6).
Sebagaimana diketahui, investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Amran.
Dirinya meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendalami indikasi pelanggaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di atas HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.
“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Andi. (Fal/M-3)
Polisi menemukan beras merek premium yang diduga tidak sesuai mutu dalam inspeksi mendadak di salah satu swalayan di Medan Johor.
KETUA Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan harga jual beras premium sebesar Rp200 per kilogram.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Animo pembelian beras premium di Kota Malang lebih banyak daripada beras medium.
Bapanas menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang menyasar delapan wilayah. HET disesuaikan sehingga ada selisih lebih Rp1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya.
pemerintah perlu juga menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran pengoplosan beras.
kenaikan harga gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang tidak berubah mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengoplosan beras
Namun setelah ditelisik, kenaikan harga tersebut merupakan angka yang digabung dengan ongkos kirim pesanan konsumen.
Bupati Agam menyoroti maraknya keluhan petani soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas HET.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved