Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SATGAS Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional. Praktik manipulatif dalam produksi dan distribusi beras ini diduga menyalahi ketentuan SNI dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengatakan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium tanpa memenuhi persyaratan SNI Beras Premium No. 6128:2020 serta Perbadan No. 2 Tahun 2023. Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
“Penyidik menemukan bahwa beras-beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang dijual sebagai premium, tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” ujar Helfi.
Dalam proses penyelidikan, Satgas telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana. Selain itu, tim juga menggeledah kantor pusat dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta gudang penyimpanan di Subang, Jawa Barat.
Pengujian laboratorium terhadap sampel beras menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan klasifikasi mutu premium. Selain itu, ditemukan beras produksi ulang yang diklaim sebagai beras premium baru.
Di antaranya adalah Setra Wangi FSN yang dinyatakan tidak lolos uji SNI, Melati Setra Ramos hasil rekondisi dari beras lama, serta Setra Pulen Alfamart yang merupakan hasil “upgrade” dari stok lama yang sebelumnya disita.
Satgas Pangan juga menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja yang memuat standar mutu internal buatan Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional FS. Parameter dalam dokumen itu tidak mengacu pada regulasi resmi pemerintah dan tidak mempertimbangkan penurunan mutu selama proses distribusi.
“Standar itu digunakan sebagai acuan operasional, padahal tidak sesuai dengan regulasi dan berdampak langsung pada kualitas beras di tangan konsumen,” ujar Helfi.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya akan diperiksa pekan depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Z-10)
Aprindo menyatakan beras premium mulai kembali hadir di pasar ritel. Sebelumnya beras premium sempat ditarik akibat masalah pelanggaran standar mutu.
Kemendag buka suara terkait dengan kosongnya stok beras premium di ritel-ritel modern.
HARGA beras premium di sejumlah pasar tradisional di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, merangkak naik. Kenaikan beras diduga terjadi akibat pasokan menipis
Nantinya, beras konsumsi harian akan disederhanakan hanya menjadi satu jenis, yaitu beras reguler.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa hingga saat ini, stok beras premium di ritel modern masih belum tersedia.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta kepolisian mengembalikan alat pengolah beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya yang disita sebagai barang bukti kasus beras oplosan.
Praktik pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan terstruktur yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara.
Pramono Anung menunjuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Satgas Pangan mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu pasar di seluruh Indonesia, sebagai respons terhadap maraknya praktik pengoplosan beras.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved