Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
GUBERNUR Jakarta Pramono Anung meminta kepolisian mengembalikan alat pengolah beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya yang disita sebagai barang bukti kasus beras oplosan.
Pramono menegaskan, meski terseret kasus pelanggaran mutu, Food Station sebagai BUMD DKI tetap harus menjaga ketersediaan stok beras di Jakarta.
"Food Station ini penyedia beras untuk Jakarta. Kami meminta alatnya tidak dijadikan barang bukti yang membuatnya tak bisa dioperasikan," ujar Pramono di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Menurutnya, jika mesin tetap disita, suplai beras warga akan terganggu. Ia bersyukur alat tersebut kini bisa kembali beroperasi. "Kalau tidak dioperasikan, kebutuhan beras pasti terpengaruh. Untuk yang sudah ditarik, ya sudah ditarik," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli mengungkap stok beras di gudang Food Station kian menipis akibat penyegelan mesin pengolah gabah oleh aparat. Penyegelan terkait kasus beras oplosan itu membuat stok diperkirakan hanya cukup untuk sepekan.
"Kalau lebih dari seminggu disegel, pasokan beras di Jakarta akan bermasalah," ujar Taufik. Pemprov DKI disebut kesulitan mengolah beras baru karena mesin belum dibuka segelnya.
Taufik mendorong Pemprov DKI berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar mesin bisa segera dioperasikan kembali. "Mudah-mudahan pabrik dan mesinnya segera dibuka lagi," imbuhnya. (Z-10)
Praktik pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan terstruktur yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara.
Pramono Anung menunjuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Satgas Pangan mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu pasar di seluruh Indonesia, sebagai respons terhadap maraknya praktik pengoplosan beras.
Polri tetapkan 3 petinggi Food Station sebagai tersangka kasus beras premium oplosan yang tak sesuai SNI. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved